Sembilan Napi di Bali Langsung Bebas Saat Ribuan RK Idul Fitri Dicairkan

BALI-PersIndonesia.Com- Serangkian menyambut hari besar Keagamaan ada ribuan Narapidana (Napi) dan Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah di tahun 2024.

Baca Juga: Pedagang Dadakan di Gilimanuk Raup Keuntungan Ratusan Ribu per Hari

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Napi dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga.

Secara terpusat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali menyerahkan RK Idul Fitri kepada Napi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, pada Rabu (10/4).

Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap Negara sebagai reward kepada Napi dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Untuk RK Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh Napi dan Anak Binaan di seluruh Bali bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

“Tercatat sebanyak 1.553 orang Napi dan Anak Binaan di Lapas dan Rutan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H yang tersebar di semua Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Bali. Dan sembilan (9) orang dinyatakan langsung bebas”, jelasnya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana.

Pihaknya berharap pemberian Remisi Idul Fitri dapat menjadi dorongan bagi Napi untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program pembinaan baik di Lapas/Rutan/LPKA. Dan bagi Warga Binaan diminta untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib.

“Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar para Warga Binaan dapat meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian untuk menyadari kesalahan, memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” ujar Pramella.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Rilis Hasil Operasi Pekat Jelang Idul Fitri

Adapun rincian 1553 Narapidana yang mendapatkan RK terdiri dari, Lapas Kerobokan sebanyak 422 orang, Lapas Perempuan Kerobokan 77 orang, Lapas Narkotika Bangli 558 orang, Lapas Karangasem 107 orang, Lapas Tabanan 36 orang, Lapas Singaraja 57 orang, LPKA Karangasem 7 orang, Rutan Klungkung 18 orang, Rutan Bangli 156 orang, Rutan Gianyar 64 orang, dan Rutan Negara sebanyak 51 orang. “Untuk 9 orang Napi yang langsung bebas yakni, 4 orang Napi di Lapas Kerobokan, 2 orang Napi di Rutan Klungkung, 1 orang di Rutan Gianyar, dan 2 orang Napi di Rutan Negara”, pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *