Persindonesia.com Jembrana – Sebanyak 73 orang terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang digelar di Kecamatan Negara, Senin (2/3/2026) malam. Dari jumlah tersebut, 45 orang merupakan penduduk pendatang (duktang) ber-KTP luar Jembrana yang sebagian besar belum mengantongi surat keterangan tinggal sementara.
Sidak yang melibatkan puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Samapta Polres Jembrana ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan serta menjelang Hari Raya Nyepi.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.30 Wita tersebut menyasar lima rumah kos dan empat tempat hiburan malam (THM) di kawasan Sawah Gede, Kelurahan Lelateng. Rinciannya, empat rumah kos berada di Desa Pengambengan dan satu rumah kos di Kelurahan Lelateng.
Imbas PAD Menurun, DPRD Bangli Minta OPD Perjelas Potret Bangli
Dalam operasi tersebut, petugas mendata sebanyak 73 orang. Selain 45 duktang, 28 lainnya merupakan penduduk lokal. Sebagian besar pendatang diketahui belum mengurus surat keterangan penduduk non permanen dan belum melaporkan diri ke lingkungan setempat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Pramana, menegaskan sidak dilakukan sebagai langkah antisipatif menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di Kecamatan Negara.
“Rata-rata sudah memiliki identitas KTP, namun belum mengurus surat laporan diri sebagai penduduk pendatang sementara di Jembrana,” ujarnya, Selasa (3/3).
Klarifikasi kepala Desa Brekat kecamatan Tarub Tegal
Petugas memberikan arahan agar para pendatang segera melapor dan mengurus administrasi kependudukan. Bagi yang tidak membawa KTP, diberikan surat pernyataan untuk segera mengurus kembali identitasnya.
“Besok harus sudah diurus. Yang tidak membawa KTP kami berikan surat pernyataan untuk segera mengurus dan melapor,” tegasnya.
Selain penertiban administrasi kependudukan, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam. Kasat Samapta Polres Jembrana, AKP I Putu Darma Santika, mengatakan pihaknya memeriksa pengunjung dan pekerja serta mengecek peredaran minuman keras (miras).
Calon Siswa Siapkan Dirimu, Pendaftaran Kelas Beasiswa PT TIMAH Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka
“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan minuman dengan kadar alkohol melebihi ketentuan dan nihil penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Ia menambahkan, sidak serupa akan rutin digelar di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, termasuk kawasan keramaian dan tempat hiburan malam. “Kegiatan ini rutin kami lakukan, selain itu kami juga mengingatkan pengelola kafe untuk mematuhi batas waktu operasional agar tidak mengganggu ibadah umat Muslim selama Ramadan,” pungkasnya. Ts






