Singgah di Parkiran Pura Jagatnatha, Tas Korban Dibawa Kabur Pencuri

Persindonesia.com Jembrana – Malang nasib Nurhayati 39 tahun asal Buleleng, saat singgah di Parkiran Pura Jagatnatha tepatnya disebelah utara Mapolsekta Jembrana saat ditinggal berpoto-poto di parkiran Pura Jagatnatha tas warna biru miliknya anaknya yang berisi handphone Redmi Note 10 Pro, uang tunai pecahan 5000 sebanyak 100 ribu rupiah serta perlengkapan baju bayi raib digondol maling.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 07.30 wita. Adapun pelaku yang sudah berhasil diamankan bernama I Made Raka Subiantara 49 tahun asal Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Atas laporan korban, Tim IT Polres Jembrana berhasil mendeteksi keberadaan pelaku lewat nomor IMEI handphone tersebut. Pelaku berhasil diamankan Polisi dirumahnya pada hari Selasa 9 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 wita.

Polda Jateng Tangkap Ratusan Pelaku Judi dalam 1 hari , Kapolda Jateng : Libatkan juga Tokoh Masyarakat dalam pembinaan

Dalam jumpa persnya seijin Kapolres Jembrana, Kapolsekta Jembrana Iptu I Putu Budi Santika mengatakan, atas laporan korban bahwa tas anaknya hilang, pihaknya dibantu oleh Reskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan  di lokasi kejadian. “Kami melakukan penyelidikan namun pada saat itu belum ada hasil yang maksimal, karena minim petunjuk, sekitar 3 (tiga) minggu setelah kejadian tersebut kami mendapatkan informasi dari team IT Polres Jembrana,” terangnya. Senin (22/8/2022)

Atas informasi dari Tim IT Polres Jembrana, lanjut Budi, mengadakan penyelidikan terhadap IMEI handphon tersebut. “Selain itu kami juga melakukan penyelidikan dengan cara menginventarisir residivis yang ada di daerah tersebut dan juga pulbaket dari masyarakat sekitar. Akhirnya pada hasi Selasa (9/8/2022) pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya sedang menggunakan hanphone milik korban,” jelasnya.

Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan Pelaku Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sebelum pelaku diintrogasi, kata Budi, pihaknya lebih dulu mencocokan nomor IMEI hanphone milik korban dengan handphone yang dibawa pelaku saat itu dan ternyata nomor IMEI nya sama. “Kami yakin yang mengambilnya hanphone korban adalah pelaku. Saat itu juga pelaku kami amankan dan dia mengaku mengambil 1 buah tas warna biru beserta isinya,” ucapnya

Lebih jelasnya Budi mengatakan, atas kejadian tersebut, pelaku mengalami kerugian sebesar 4 juta rupiah sedangkan pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara. Vlo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *