Persindonesia.com Jembrana – Spesialis pencuri aki kendaraan berhasil diamanakan oleh Polsek Mendoyo yang beraksi melakukan pencurian 11 TKP diantaranya 8 di Kecamatan Mendoyo dan 3 di Kecamatan Jembrana, pelaku mencuri aki truk yang parkir sendirian.
Adapun identitas pelaku berinisial KDA (22) yang berasal dari Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang sebelumnya berprofesi sebagai buruh cuci mobil di Jembrana. pelaku nekat mencuri aki kendaraan menurut pengakuannya dikejar hutang.
Ini di Slawi, Temui Kepala Badan Kesbangpol, FORJAB Adakan Audiensi
Selain pelaku mencuri aki, sebelumnya juga pernah membobol counter handphone di Tabanan dan pencurian ayam akan tetapi prosesnya tidak dilaporkan ke Polisi. Pelaku berhasil mencuri aki truk sebanyak 15 buah, yang berhasil diamankan petugas baru 7 buah, untuk sisanya masih dalam proses pegembangan lebih lanjut
Seijin Kapolres Jembrana, Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi,SH.MH saat jumpa pers di Mako Polsek Mendoyo didampingi oleh Kanit Reskrim IPTU IG. N. M. Dwi Arta Kumara, S.H. mengatakan, pelaku melakukan pencurian diseputar wilayah Mendoyo dan diluar wilayah sebanyak 11 TKP diantaranya, di Kecamatan Mendoyo melakukan kejahatan sebanyak 8 TKP sedangkan di kecamatan lain melakukan pencirian di 3 TKP. Motif yang berangkutan melakukan pencurian aki untuk membayar cicilan motor, pelaku sedang dikejar-kejar finance. Jumat (4/2/2022).
Fasum Warga Beralih Fungsi Jadi Fasilitas Perumahan, Diduga Oknum Perangkat Desa Terima Gratifikasi
“Pelaku melakukan pencurian sebelum ditangkap mulai pada 30 Nopember 2021, dan terakhir kalinya pelaku melakukan pencurian pada tanggal 17 Januari 2022 dan ditangkap petugas. adapun modus operandinya, pelaku melakukan pencurian aki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max, menyasar truk-truk yang parkir dijalan tanpa sopir,” terangnya.
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku atas informasi korban yang kehilangan aki truknya di pinggir jalan. Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, petugas mengetahui pelaku pencurian aki tersebut berinisial KDA asal Pohsanten, setelah dicek kerumahnya ternyata pelaku menyimpan aki hasil curian dan sisanya sudah dijual.
Kakanwil Tinjau Kesiapan Imigrasi Dalam Menerima Kedatangan Penumpang Perdana Internasional
“Setelah dilakukan pendekatan dengan humanis, pelaku mengakui bahwa dirinya mencuri aki tersebut. pelaku juga sempat menjual aki hasil curiannya di 5 lokasi Kecamatan Negara dan aki tersebut kita ambil kembali dari pencual aki bekas. Pelaku menjual aki hasil curiannya paling rendah seharga 250 ribu dan yang paling tinggi seharga 400 ribu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, imbuh Suarmadi, pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP 36 P 85 KLHP denganan acaman hukuman 5 (lima) tahun. Pelaku melakukan pencurian dengan hanya bermodal 1 (satu) buah kunci besi 10-12. (s)






