PersIndonesia.Com,Gianyar- Dalam rangka mewujudkan kesamaan komitmen membangun pemerintahan yang lebih baik dan meningkatan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gianyar melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertempat di Ruang Sidang DPRD Gianyar, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga : Diduga Merugikan Negara 200 Juta, Kadis Parbud Jembrana Akhirnya Ditahan Kejaksaan
Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana menyampaikan penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Gianyar di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kami sebagai lembaga legislatif.
“Kerja sama ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas kinerja DPRD serta mencegah adanya penyimpangan hukum yang dapat merugikan masyarakat”, ujarnya.
Ia menekankan pentingnya jaminan hukum yang optimal agar tugas DPRD dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari potensi permasalahan hukum. Melalui kerja sama strategis ini, pihaknya dan Kejaksaan Negeri Gianyar berkomitmen untuk bersama-sama membangun pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan dengan adanya MoU ini, potensi-potensi permasalahan hukum dapat ditekan. “Sehingga pembangunan daerah dapat berjalan dengan lancar dan terarah sesuai harapan bersama”, ungkap Ketua DPRD Gianyar.
Baca Juga : Astaga, Tri Nugraha Nembak Dirinya Hingga Tewas, Sebelum Ditahan Kejati Bali
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menyatakan MoU ini merupakan langkah pertama di Bali yang melibatkan kerja sama antara Kejaksaan dan lembaga legislatif. Kerja sama ini juga menjadi wujud komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Diharapkan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan dapat meningkatkan profesionalisme DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan”, terangnya.
Selain itu, kata Kajari, kehadiran Jaksa dalam memberikan pendampingan hukum akan membantu meminimalkan potensi pelanggaran di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan adanya Nota kesepahaman ini memungkinkan Kejari Gianyar memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lainnya yang relevan.
“Kejaksaan juga berperan sebagai fasilitator dan mediator dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum yang mungkin timbul”, tandasnya. (DG).






