Persindonesia.com Jembrana – Menindaklanjuti UU dari pemerintah pusat Pasal 47 Ayat 2 yang mengatur terkait kelebihan muatan truk yang beroperasi seperti Over Load dan Over Dimension yang sering disebut ODOL untuk mencegah rusaknya struktur jalan dan kecelakaan, Satlantas Polres Jembrana bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Jembrana melakukan sidak langsung di Terminal Kaliakah, Kecamatan negara, Jembrana.
Sidak tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Jembrana AKP I Dewa Gede Ariana SH bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana. Dalam sidak tersebut ditemukan sebuah truck roda 10 yang muatannya overload kondisinya tidak layak jalan, terlihat bak kendaraan tersebut mengembung keluar dikarenakan kelebihan muatan serta ban belakang udah gundul.
Percepat Penanganan Stunting, Wagub Cok Ace Minta Mapping Penyebab Utama
Saat dikonfirmasi awak media Lantas Polres Jembrana AKP I Dewa Gede Ariana SH mengatakan, penindakan truk hari ini sesuai dengan UU Pasal 47 Ayat 2 yang rencanana tahun 2023 bebas dari Over Dimension dan Over Load dalam arti lain bebas ODOL yang bisa mengakibatkan fatal dari pelanggaran tersebut baik dari segi struktur jalan. Rabu (26/1/2022).
“Di Provinsi Bali khususnya di Kabupaten Jembrana mulai Minggu lalu sudah kita laksanakan dan sudah melakukan penindakan kurang lebih 6 pelanggaran selain dari instansi terkait seperti rekan kita di Jembatan Timbang Cekik.
Dari sekian pelanggaran, lanjut Ariana, pihaknya belum secara masive bergerak. Pihaknya lebih menindak pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas jika terjadi kecelakan, seperti kondisi kendaraan tersebut, dari bannya, bak dan muatannya. “Itu yang menjadi prioritaskan kita. yang bisa mengakibatkan terjadi kecelakaan di jalan raya,” tutupnya.






