Persindonesia.com Denpasar – I Made Kesuma Putra seorang pemuda yang baru berusia 25 tahun, ternyata sudah berkecimpung di dunia narkoba. Ia berprofesi sebagai tukang tempel barang haram jenis sabu – sabu.
Sepak terjang Putra sebagai tukang tempel sabu itu tak berlangsung lama dan bisa di bilang seumur jagung. Pada pertengahan Agustus lalu I Made Kesuma Putra di tangkap anggota Satnarkoba Polresta Denpasar. Saat di tangkap dia (Putra) kedapatan membawa 15 plastik klip berisi sabu seberat 4, 50 gram keseluruhan.
Pemkab Tangerang, Akan Perluas Area TPU Buni Ayu Kecamatan Sukamulya.
Putusan hakim dalam persidangan yang di laksanakan Kamis (7/1/2021), Putra di ganjar hukuman yang cukup berat. “Terdakwa di nyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU tentang Narkotika, dan di jatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp. 800 juta subsider tiga bulan penjara”. Tegas Hakim Ketua Gede Putra Astawa dalam putusannya.
Dalam aksinya menempel sabu sabu, Putra mendapat upah sebesar Rp. 50 ribu. Sayang upah yang di dapat juga mengantarkannya ke hotel prodeo. Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Pemkot Tangsel Segera Susun Kebijakan Tindak Lanjut S.E Pemerintah Pusat
Dalam putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan menerima. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar Luh Putu Rina Laksmita Putri selaku tim penasehat hukum dari terdakwa. Hal senada juga di ungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Yudi)






