Persindonesia.com Jembrana – Oknum Ketua LPD dan Kasir ditahan oleh Kejaksaan Negeri Negara dan dititipkan di tahanan Mapolsek Kota Jembrana dan Mapolsek Melaya. Kedua terdakwa tersebut terbukti menggelapkan pinjaman kredit sebanyak 59 pinjaman, penggunaan dana kas LPD, iuran listrik warga sampai penggelapan penarikan tabungan nasabah.
Adapun kedua oknum tersebut yang ditahan Kejari Negara, yang satu merupakan Ketua LPD berinisial DPA dan Kasir LPD berinisial NNS. Mereka terlibat menyelewengkan dana LPD sebesar lebih dari setengah milyar rupiah. Hari ini kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.
Kunjungi SD Almamaternya, Bupati Tamba Motivasi Siswa Raih Prestasi Setinggi- Tingginya
Saat dikonfirmasi awak media Kepala Kejari Jembrana, Triono Rahyudi didampingi Kasi Pidsus I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika menuturkan, kasus korupsi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2006 hingga 2018. Adapun dana yang di gelapkan oleh kedua oknum tersebut mulai dari pengguna dana kas LPD, iuran listrik warga, pinjaman kredit sebanyak 59 pinjaman hungga penggelapan penarikan tabungan nasabah. Rabu (3/11/2021).
“Dari hasil peyidikan kedua terdakwa mengakui menggunakan selisih dana tersebut dengan total kerugian mencapai 800 juta rupiah. Terdakwa juga baru mengembalikan uang sebesar 369 juta rupaih selama penyidikan. Untuk terdakwa DPA sudah mengembalikan uang sebanyak 313 juta rupiah sedangkan NNS mengembalikan uang sebanyak 54 juta rupaih. Masih ada selisih kerugian negara sebanyak 500 juta rupiah yang belum dipertangungjawabkan,” terangnya.
Bupati Tamba Panen Perdana Pisang Cavendish di Pekutatan
Sementara, lanjut Triono, dari hasil penyidikan dana kas lebih dari sebesar 1,5 miliar dan setelah dicek di kas LPD hanya Rp 500 ribu. Dari hasil audit ahli akuntan publik kerugian mencapai Rp 800 juta. Sehingga penyidik memutuskan kedua terdakwa ditahan, keduanya ditahan terpisah di Mapolsek Kota Jembrana dan Mapolsek Melaya sebagai titipan Kejari Jembrana selama 20 hari
Diketahui kasus ini korupsi tersebut berawal dari adanya laporan penyelewengan penggunaan dana di LPD Tuwed sejak tahun 2019 lalu. Dugaan adanya penyimpangan LPD yang di bawah nauangan desa adat tersebut setelah adanya laporan warga tidak bisa narik tabungannya.
Salurkan Bantuan Ternak Kambing, Bupati Tamba : ‘Jadilah Peternak yang Serius’
Akibat dari kasus dugaan korupsi tersebut, kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Red






