Kini Giliran TAPD Laporkan Desak Made ke Polda Bali

 

Persindonesia.com Denpasar – Bertubi-tubi laporan proses hukum atas video viral Desa Made Darmawati terus bergulir ke Polda Bali, dimana sebelumnya organisasi Yayasan Keris Bali, kini giliran Tim Advokasi Penegakan Dharma (TAPD) melapor ke Mapolda Bali, Senin (19/04)

Dandim 1617 Jembrana Pimpin Langsung Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota

Hari ini Tim yang terdiri dari sejumlah elemen organisasi bernafas Hindu di Bali ini, yakni Yayasan Persadha Nusantara, Prajaniti, KMHDI, LBH Paiketan Krama Bali, FA KMHDI Bali dan Peradah Indonesia Provinsi Bali melapor ke Polda Bali terkait penistaan agama hindu yang dilakukan oleh Desa Made Darmawati

 

Tim yang dipimpin oleh Kordinator TAPD I Gede Suardana saat di temui di Polda Bali mengatakan, meski DMD telah meminta maaf atas isi video ceramahnya yang diketahui direkam dua tahun lalu tersebut, namun demi terpenuhi rasa keadilan, pihaknya meminta Kepolisian tetap memproses DMD secara hukum.

 

“Permintaan maaf yang bersangkut lakukan tidak serta merta menghapus perbuatan pidana yang dilakukan. Sebagai wujud amalan dharma terhadap negara maka cara yang paling baik untuk memproses kasus ini adalah dengan melaporkan ke Polisi, menempuh jalur hukum dan memberikan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

 

Suardana pun mengaku yakin laporan pihaknya akan diterima Polisi, setelah sebelumnya laporan yang sama dilakukan Kesatria Keris Bali (KERIS) ditolak Polda lantaran dianggap tak cukup alat bukti.

TNI AL KEMBALI GAGALKAN PENYELUDUPAN LEBIH DARI 100 KILOGRAM NARKOBA DARI MALAYSIA

Suardana mengaku, kali ini pihaknya telah menyiapkan cukup alat bukti, diantaranya akun channel Youtube “Istiqomah TV” yang pertama kali menggunggah video ceramah DMD dimaksud. Beserta screenshot bukti unggahan yang kemudian viral di media sosial Facebook hingga saat ini.

 

“Alat buktinya pertama akun Cannel Youtube “IstiqomahTV” yang pertama menyebarkan konten video ceramah yang dilakukan oleh Dr. Desak Made Darmawati, S.Pd., M.M., seorang pengajar di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), yang dalam ceramahnya diduga memuat ujaran kebencian, dugaan penistaan dan penodaan agama Hindu.”

 

“Kedua, surat pernyataan permohonan maaf yang bersangkutan pada poin 4 menyatakan bersangkutan mengakui melakukan perbuatannya dan bersedia bertanggungjawab,” imbuhnya.

Anggota Korem 045/Garuda Jaya melaksanakan Rikkes Berkala

Terkait Locus Delikti (tempat terjadinya perkara), Suardana menjelaskan kasus ini bisa dilaporkan di Kantor Kepolisian mana saja. Kalaupun nantinya harus dibawa ke Mabes Polri pihaknya mengatakan silahkan saja. “Kepolisian itu satu berdasarkan UU Kepolisian, dimana saja bisa dilaporkan, kalau kasus ini harus diangkat ke Mabes ya silahkan saja,” sebutnya.

 

Terkait hal tersebut pasal yang disangkakan yakni pasal 46 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Dan juga, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yabg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataubpermusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam junto pasal 28 ayat 2 UU 11 Tahun 2002. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *