Masalah Pemekaran Antara Lingkungan Menega dan Sri Mandala Tak Kunjung Usai

Persindonesia.com Jembrana – Rencana pemekaran Lingkungan Menega dimekarkan menjadi Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru sampai saat ini belum menemui titik terang. Pemekaran yang dicetus dari tahun 2000 dan disepakati pada tahun 2001 tersebut berakhir mentok di tapal batas kedua lingkungan yang sebelumnya sudah terpasang, sehingga sampai sekarang Lingkungan Sri Mandala belum resmi divinitif.

Pemekaran di Kelurahan Dauhwaru, Lingkungan Menega sebagai induk dimekarnya menjadi   Lingkungan Sri Mandala itu masih dalam perdebatan tapal wilayah oleh kedua belah pihak, selain itu juga warga Lingkungan Sri Mandala yang sebelumnya telah mengambil kesepakatan persetujuan merasa kawatir jika status lingkungan persiapan menjadi divinitif.

Kekawatiran warga lingkungan Sri Mandala tersebut terkait dengan perubahan dokumen seperti ijasah SMA dan perguruan tinggi, dokumen CV dan PT yang sebelumnya selama menyandang status lingkungan persiapan, dokumen mereka sudah terdaftar. Jika terjadi perubahan status mereka kawatir untuk memproses mulai dari awal.

Partalite Naik, Diikuti Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi di Pasar Negara

Oleh sebab itu, beberapa tokoh warga dari Lingkungan Menega dan Lingkungan Sri Mandala mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jembrana untuk meminta mediasi dan meminta ketegasan pemerintah Kabupaten Jembrana untuk menjamin apa yang menjadi keresahan warga. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi I Drs. Ida Bagus Susrama beserta anggota Komisi I lainnya. Senin (5/0/2022).

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa I Made Yasa yang ikut menghadiri mediasi tersebut mengatakan, Lingkungan Srimandala sebelumnya direncanakan akan di mekarkan Lingkungan Menega pada tahun 2000 itu memang cukup lama. “Ini satu-satunya lingkungan paling lama proses pemekaran dan sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sampai pada akhirnya di tahun 2001 ini sudah menjadi kesepakatan masyarakat dan sudah di mekarkan dan juga sudah ada penunjukan kepala lingkungan persiapan,” terangnya.

Menurutnya, yang menjadi permasalahan sekarang adalah batas wilayah. Kalau aspek persyaratan yang lain sebenarnya sudah terpenuhi diawal. Terkait jumlah penduduk kesepakan mayarakat beserta tokoh-tokoh semua dokumen tersebut sudah diarsipkan sampai sekarang. Bahkan setiap pergantian Lurah Dauhwaru telah mengusulkan permasalahan tersebut ke Bupati Jembrana yang menjabat pada saat itu.

PJI Kediri Raya, Appernas Jaya Kediri Raya dan FKBN Mengunjungi Rumah Keswa ODGJ

“Setelah kami melihat dokumennya, pertemuan sudah dilakukan berulang-ulang, disini terjadi tarik ulur. Beberpa hari memang diadakan pertemuan, terakhir kami mendapatkan surat, pertama dari kelurahan agar segera menetapkan Lingkungan Sri Mandala yang selama ini sudah kurang lebih 20 tahun lebih menyandang gelar sebagai lingkungan persiapan,” ujarnya.

Pada tangga 19 Agustus 2022, lanjut Yasa, menindak lanjuti surat dari Lurah Dauhwaru, Camat Jembrana meminta kepada Bupati Jembrana agar segera melakukan penatpan untuk Lingkungan Sri Mandala. “Bahkan secara sepihak kami juga sudah mengajak tokoh-tokoh disana minta audensi dengan Bupati Jembana. Pada prinsipnya warga Lingkungan Sri Mandala menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pemerintah utnuk mendapatkan penetapan agar tidak lagi menyandang status lingkungan persiapan,” ucapnya.

Sejauh yang dia ketahui, bebrapa hal yang menjadi kendala sesuai Perda nomor 8 tahun 2007 proses pemilihan kepala lingkungan tentu menjadi kendala dikarenakan kepala lingkungannya tidak divinitif. “Ada beberapa masyarakat di Lingkungan Sri Mandala yang awalnya menjadi kesepakatan pemekaran, ada perubahan dari masyarakat, mereka mempertanyakan status administrasi entah kependudukan atau dokumen lainnya seperti sertifikat, ijanzah anak-anaknya bersekolah dan juga hak pemilihan sudah terdata di Lingkungan Sri Mandala,” katanya.

Gubernur Koster Tegaskan, Warga Persil Terkena Jalur Tol Akan Dipindahkan

Apabila tapal batas ini mengalami perubahan, kata Yasa, tentu akan menjadi sedikit permasalah legal hukum, karena lingkungan Sri mandala sudah ditetapkan pada tahun 2001 ini yang menjadi kendala. Permasalahan tersebut dibutuhkan ada penyelesaian dari pertemuan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana sehingga mendapakan penyelesaian agar tidak berlarut-larut.

Saat dikonfirmasi awak media usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Drs. Ida Bagus Susrama mengatakan, Lingkungan Sri Mandala dari induknya Lingkungan Menega dari tahun 2001 sampai 2022 belum menjadi divinitif dikarenakan adanya perubahan regulasi. “Terkait regulasi perda nomor 8 tahun 2007 terkait pengembangan lingkungan dalam satu kelurahan itu bukan pihak pemerintah dan DPRD yang membuat atau memisahkan lingkungan mereka, prakarsa tersebut dari masyarakat lingkungan, dikarenakan sudah terasa warganya padat perlu dilakukan pemekaran,” katanya.

Menurutnya, pemekaran tersebut juga bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada warganya, ini tumbuh dari masyarakat itu sendiri. Dari prakarsa tersebut maka dibuatlah lingkungan persiapan sebagai awal lingkungan yang kan dikembangkan, dikarenakan sudah terlalu lama dari tahun 2001 sampai 2022, jadinya kepala lingkungan persiapan seolah-olah menjadi rutinitas pekerjaan mereka dan tidak sadar menjadi divinitif, padahal lingkungannya belum menjadi divinitif.

Wagub Cok Ace Apresiasi Kolaborasi Musik Keroncong dengan Gamelan Bali

“Sekian lama kasus tersebut belum juga selesai, sesuai arahan Kementrian dalam negeri dan kawan-kawan dari pusat, bahwa yang satunya harus agak pasif, tetapi ketika semua bergerak, sama-sama menginginkan sesuatu seperti batas wilayah, itu harus betul-betul disepakati bersama. Sebelumnya dari pihak induk dan persiapan sudah ada rembug (rapat) awalnya dengan para tokoh, jika sudah mentok jalan keluarnya ya kembali kepada induknya,” ungkapnya.

Kesulitan terwujudnya divinitif, menurut Susrama, dikarenakan persiapan ini terlalu lama, yang sebenarnya antara pihak persiapan dan induknya diajak rembug seolah-olah sudah berhadapan, padahal seharusnya belum berhadap-hadapan karena belum ada divinitif, ini yang menjadi penghabat padahal mereka masih satu dari sisi pelayanan dan dinas akhirnya bisa-bisa batal.

“Untuk memediasi ini kami fasilitasi bahwa, kita kembalikan kepada posisi bahwa belum ada divinitif yang akan dikembangkan, masih persiapan, masih mereka satu administratisi, jadi ketika mereka rembug keputusannya ada di pejabat elit yang ada di induk ini. Jadi termasuk juga yang akan dikembangkan mereka warga yang divinitif induk. Sebelum ada keputusan antara divinitif induk dan persiapan berbicara tapal batas sampai kapan pun tidak selesai,” jelasnya

Anggaran Pengaspalan Halaman Kantor Samsat Gajah Mada Fantastis

Pihaknya berharap tokoh masyarakat di Kelurahan Dauhwaru mereka lebih besar sepakat setuju bahwa pengembangan wilayah Lingkungan Menega menjadi wajib dikembangkan. “Mereka sepakat karena untuk memberikan pelayanan lebih cepat dan maksimal kepada masyarakat. Terkait tapal batas harus ditentukan oleh Lingkungan Menega secara keseluruhan. Mereka akan membentuk kelompok kerja untuk menyelesikan permasalahan. Jika dibawah belum sinkron pak bupati tidak bisa memberi keputusan,” pungkasnya. Vlo

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *