Gus Gogel dan Gus Gobler Ditangkap Kedapatan Nyimpan Sabu

Persindonesia.com Jembrana – Akhirnya Gus Gogel 35 tahun bersama Gus Gobler 43 tahun berdua berasal dari Banjar Anyar, Desa Batuagung, Kecamatan,Jembrana, Kabupaten Jembrana ditangkap Satnarkoba Polres Jembrana kedapatan menyimpan 2 (dua) buah paket kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram bruto atau 0,10 gram netto.

Kedua tersangka berhasil diamankan petugas pada tanggal 29 September 2022 sekira pukul 22.30 wita saat melintas di Jalan Katulampo, Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Yang Melibatkan Irjen TM

Saat jumpa pers di Aula Polres Jembrana, Kapolres Jembrana yang diwakili Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Komang Renta serta Kasubag Humas Polres Jembrana mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi warga Banjar Anyar bahwa tersangka IB KAM alias Gus Gobler dan IBKPW alias Gus Gogel sering menggunakan narkotika jenis sabu. Sabtu (14/10/2022)

“Kedua tersangka kita bekuk di di Jalan Katulampo, Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, saat mereka sedang berboncengan. Saat petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukanĀ  1 (satu) buah bekas pembungkus mie yang didalamnya berisi 2 plastik klip berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu di balut lakban warna coklat,” terangnya.

Pakar Pidana, Apresiasi Kapolri Serius Tangani Pati Terlibat Narkoba

Saat dikonfirmasi oleh petugas kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari Bronco asal Banyuwangi yang hingga saat ini masih DPO. “Kedua tersangka juga mengaku untuk mendapatkan barang tersebut mereka order lewat chat dan dikirimkan oleh pelaku yang masih DOO sesuaiĀ  yang diberikan kedua tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, imbuh Losa, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatan kedua tersangka, kita sangkakan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika xengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dengan denda RP 800 juta rupiah dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp. 8 miliar rupiah,” pungkasnya. Vlo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *