Bupati Bondowoso Serahkan Dana Santunan Kepada 47 Ahli Waris 

Bondowoso, Persindonesia.com –  Pemerintah Kabupaten Bondowoso sangat respek dan perhatian sekali terhadap keberadaan guru ngaji yang Salahsatunya dengan mengikutsertakan 5.865 guru ngaji dalam program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sejak 18 April 2023.

Bahkan, ahli waris dari salah satu guru ngaji yang meninggal dunia ,almarhumah nyai hj.Fatimatuszahro, langsung mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial BPJamsostek itu. Ahli waris guru ngaji yang meninggal pada 09 Mei 2023 asal Desa jebung kidul Kecamatan Tlogosari, mendapatkan dana santunan senilai Rp 42 juta dari BPJamsostek.

Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin yang menyerahkan santunan Rp 42 juta dari BPJamsostek kepada ahli waris, Senin (15/5/23) .Bupati Salwa Arifin didampingi kepala BPJamsostek Bondowoso Hadi Susanto dan dewan pengurus Guji kabupaten Ustadz Nasir Arifi selaku ketuanya,serta pengurus korcam dan kordes guru ngaji ikut menyaksikan dalam proses penyerahan dana santunan kepada keluarga guru ngaji secara langsung di rumah duka di Desa jebung kidul.

Menurut Salwa Arifin manfaat ikut program jaminan sosial BPJamsostek sangat besar. “Semoga santunan dari BPJamsostek Kabupaten Bondowoso bisa bermanfaat untuk ahli waris, dan hal ini sudah merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk memfasilitasinya, bagi semua guru ngaji yang telah memenuhi semua persyaratan administrasinya , adapun iuran dana BPJS ketenagakerjaan ini diambil dari insentif guru ngaji yang dua juta, hal ini biar tidak menjadi beban kepada para guru ngaji,”tuturnya.

Kepala BPJamsostek Bondowoso Hadi Susanto menjelaskan, guru ngaji yang ikut program jaminan sosial melalui BPJamsostek tercover dalam dua jaminan. Yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Guru ngaji saat bertugas, rentan mengalami risiko kecelakaan kerja, baik di perjalanan maupun lokasi mengajar ngaji,” terangnya.

Dia menjelaskan, sejak terdaftar di BPJamsostek, seluruh biaya atau kerugian akibat kecelakaan kerja tersebut sudah menjadi tanggung jawab negara melalui program jaminan sosial ini. Selain itu, apabila ada guru ngaji yang tutup usia, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan dari negara sebesar Rp 42 juta. “Berkas yang diperlukan cukup mudah, seperti KTP, KK, akta kematian, dan beberapa berkas lainnya,” imbuhnya.

Ketua umum guru ngaji kabupaten Bondowoso ustadz Nasir Arifi mengatakan ” kami sangat berterima kasih kepada Abuya ( bupati ) beserta jajaran pemerintahannya yang telah memberikan inovasi terobosan program kepada para kiyai guru ngaji ,dengan mendaftarkan para guru ngaji ke BPJS ketenagakerjaan, sehingga manfaat dari program tersebut telah dirasakan oleh ahli waris saudara seperjuangan kita, yang telah dipanggil terlebih dahulu oleh sang pencipta. “Semoga dana santunan ini sangat membantu dan bermanfaat bagi ahli waris almarhum , dan semoga semua amal ibadahnya diterima disisinya, amin ya rabbal Alamin.” ungkapnya. (Suwarso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *