Kasus Dugaan Korupsi LPD Yehembang Kauh, Tersangka INP Ditahan Selama 20 Hari

Persindonesia.com Jembrana – Kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh yang melibatkan mantan Kepala LPD berinisial INP serta barang bukti akhirnya dilimpahkan dari jaksa penyidik Kejaksaan Negeri ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana. Senin (22/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Fajar Said, mengungkapkan bahwa penuntut umum telah melakukan penahanan terhadap tersangka INP selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 22 Mei 2023 hingga 10 Juni 2023, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk menjalani persidangan.

“Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka INP berdasarkan alasan obyektif yang ditetapkan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, serta alasan subyektif yang ditetapkan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Kami memiliki kekhawatiran bahwa Tersangka INP berpotensi melarikan diri,” ujarnya.

Dua Pria Asal Bangkalan Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh sejak bulan Oktober 2022. “Tersangka INP, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, diduga melakukan penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan LPD Yehembang Kauh selama periode tahun 2016-2021,” terangnya.

Lebih jelasnya, Fajar mengatakan, kasus ini bermula ketika pada bulan Mei 2021, empat warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh terkait nasabah LPD yang tidak dapat menarik tabungan karena alasan kekurangan dana. “Pada bulan Mei 2021, berdasarkan paruman desa adat, diputuskan untuk melakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh Lembaga Pengawas LPD (LPLPD),” jelasnya.

Ia menambahkan, Dalam Surat perihal Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 6 Juli 2021 dan Rekapitulasi Audit LPD Desa Pekraman/Adat Yehembang Kauh, ditemukan adanya selisih. “Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana mengungkapkan bahwa tersangka INP diduga menggunakan uang kas LPD Desa,” pungkasnya. Sur

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *