Herman Tega Curi 10 Hp Anak Panti Asuhan di Melaya

Persindonesia.com Jembrana – Sungguh malang nasib 10 anak-anak Panti Asuhan Giri Asih di Banjar Melaya Pantai, Desa/Kecamatan Melaya mainan satu-satunya yang berharga yaitu handphone raib di curi orang mereka hanya bisa gigit jari. Setelah melaporkan pencurian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku bernama Herman 41 tahun asal Cengkareng Jabar.

Pelaku setelah mencuri hanphon anak panti langsung melarikan diri. Petugas kepolisian mengejar pelaku sampai ke DKI Jakarta. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di DKI Jakarta. Sebelumnya pelaku merupakan guru di panti asuhan tersebut dari awal bulan Maret 2023 sebagai guru bahasa Inggris.

YMAI Bantah Pernyataan Kapolres Metro Tangerang Kota 2 Karyawannya Terlibat Narkoba

Saat dikonfirmasi saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menjelaskan, peristiwa pencurian handphone tersebut terjadi pada akhir bulan Maret lalu. Bermula dari pengurus panti yang datang dari ibadah di Gereja mendapati laporan bahwa sebanyak 10 unit handphone milik anak Panti Asuhan Giri Asih tersebut.”Sempat dicari bersama-sama tapi tak ketemu, sehingga dilaporkan ke kami dan kami tindaklanjuti,” terangnya. Rabu (31/5/2023).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Elin, petunjuk kuat terhadap terduga pelaku mengarah ke pelaku Herman yang merupakan pengajar bahasa Inggris di panti tersebut. “Kami berhasil menangkap pelaku di parkiran KFC Taman Semanah Indah di Kecamatan Cengkareng pada hari Jumat 26 Mei 2023 dinihari. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah mengambil 10 unit handphone milik anak panti saat merapikan kamar anak panti. Kami hanya menukan 1 hanphone dan sisanya sudah dijual pelaku secara online,” ujarnya.

Atasi Tawuran, Kapolda Metro Adakan Rembug bersama Warga Gang Mayong

Menurut Elin, pengakuan pelaku, dirinya bekerja berpindah, setelah mengajar dan mencuri di panti asuhan di Kecamatan Melaya dan kabur ke luar Bali. Pelaku juga menucuri di beberapa tempat di Jawa. Pelaku kembali mencuri dan menyasar panti asuhan di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta. “Disana pelaku berhasil membawa kabur mobil milik panti disana. Selain itu pelaku juga beraksi di panti asuhan di daerah Malang berhasil mencuri 1 unit handphone di salah satu panti yang ada di Kabupetn Malang,” ungkapnya.

Elin mengaku, pelaku juga sorang residivis kasus penggelapan dengan vonis penjara 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 20 juta pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Vlo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *