Pelaku Pencurian Uang dan Perhiasan Dapat RJ

Persindonesia.com Jembrana – Pelaku Kasus pencurian uang dirumah pasangan Ni Luh Kami dan I Putu Rena di Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka berinisial PDS alias Dewi mendapatkan restorative justice lantaran berhasil menganti kerugian sebanyak Rp 4.450.000,-  bertempat di Kantor Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Selain itu tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Diketahui tersangka melakukan pencurian pada Sabtu tanggal 08 April 2023 telah mengambil uang dan perhiasan korban untuk untuk membayar hutang arisan online.

Diakhir Masa Jabatannya” Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin Kembali Melakukan Mutasi Jabatan di Lingkup Pemkab Bondowoso

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. mengatakan, ini yang kesekian kalinya pihaknya mengadakan restorasi justice, kali ini pihaknya memberi RJ kepada terdakwa kasus pencurian uang dan perhiasan dirumah warga. ”Terdakwa sudah mengganti kerugian korban dengan mengembalikan uang sebanyak Rp 4.450.000,-,” terangnya. Kamis (15/6/2023).

Terdakwa mengambil uang korban dirumah korban saat terdakwa minta ijin untuk bersisir di kamar korban, dimana korban saat itu sedang makan es krim di teras rumahnya. Saat memasuki kamar korban, terdakwamelihat uang diatas kasur sebesar Rp. 1 juta rupiah dan 1 buah cincin emas bomo permata bentuk oval warna ungu atau merah muda.

Bupati Tamba Salurkan Bantuan Beras Cadangan Pemerintah Tahap ke Dua 

“Saat itu niat terdakwa untuk memiliki barang tersebut dan menyimpan dijaketnya, setelah permisi kepada korban, terdakwa pulang kerumahnya. Pada hari Minggu tanggal 09 April 2023, terdakwa menjual perhiasan milik korban di Denpasar seharga Rp. 2.270.059,-,” jelasnya.

Selanjutnya uang hasil penjualan 1 (satu) buah cincin emas tersebut dan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang arisan online. “Dalam proses di Kepolisian terdakwa telah mengganti kerugian korban dan diabuatkan kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban sehingga kasus tersebut diminta penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” tandasnya. (Sur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *