Kendaraan Pickup Tabrak 3 Korban Tewas di Tuwed Ternyata Angkut 10 Ribu Bungkus Rokok Bodong

Persindonesia.com Jembrana – Kendaraan pickup yang dikendarai oleh Ahmad Dani (22) yang telah menabrak 3 orang sampai meninggal dunia di Jalur tengkorak Denpasar-Gilimanuk pada Minggu (9/7) lalu, selain mengangkut dedak, ternyata juga mengangkut rokok illegal (bodong). Dalam penyelidikannya Polres Jembrana menemukan ribuan rokok tanpa bea cukai dalam 2 jenis merk yang berbeda.

Rokok bodong tersebut rencananya akan di bawa ke Denpasar. Petugas kepolisian menemukan rokok tersebut dibawah tumpukan dedak yang terbungkus kampil. Adapun jumlah rokok bodong tersebut sebanyak 10 ribu bungkus jenis dan merk berbeda, diantaranya rokok merk Luxio isi 16 batang dan merk LM isi 20 batang. diperkirakan keseluruhan harga rokok bodong tersebut seharga Rp. 33 juta rupiah.

Saat jumpa pers Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim seijin Kapolres Jembrana mengatakan, kasus tersebut berawal dari Jajaran Satlantas Polres Jembrana melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kendaraan yang telah menabrak 3 korban hingga meninggal dunia. “Informasi ini baru kami ketahui setelah penyerahan pickup ke kami. Karena sebelumnya masih diproses di Satlantas. Sehingga temuan ini kami kembangkan,” terangnya. Rabu (12/7).

Dinas Sosial Kabupaten Jember Gelar Pelatihan Tagana Muda

Saat pemeriksaan, lanjut Elim, terhadap kendaraan Ahmad Dani, pihaknya menemukan, saat diinterogasi sopir tesebut mengaku jika mobilnya ini memang disewa untuk mengangkut rokok yang tidak dilekati pita cuka dari Madura dengan tujuan Denpasar. “Sopir mengaku kendaraannya disewa seharga Rp 1.800.000, akan tetapi dirinya baru dibayar sebesar Rp 500 ribu, sisanya akan dibayarkan setelah barang sampai di tujuan,” jelasnya.

Elim mengaku, saat ini sopir tersebut sudah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang sudah mengakibatkan meninggal dunia. “Dari pengembangan kasus tersebut, kami juga berhasil mengamankan pemilik rokok bodong tersebut bernama Mahmud Ali Imron, asal Situbondo yang selama ini tinggal dirumah kos bertempat di Jalan Tegal Lantang, Gunung Salak, Padang Sambian, Denpasar,” katanya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti rokok illegal tanpa bea cukai sebanyak 10.000 bungkus rokok tanpa cukai. Rokok tersebut terdiri dari 6.000 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, 2.000 bungkus rokok Luxio isian 20 batang, dan 2.000 bungkus rokok Luxio isian 16 batang.

Ny. Putri Koster Sosialisasi “Wujudkan Bali Sebagai Pulau Digital”

Selain mengamankan diduga pemilik rokok, pihaknya juga mengamankan sebanyak 10.000 bungkus rokok tanpa cukai. Rokok tersebut terdiri dari 6.000 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, 2.000 bungkus rokok Luxio isian 20 batang, dan 2.000 bungkus rokok Luxio isian 16 batang. “Rokok-rokok tersebut dibungkus dengan 60 bungkus kertas berwarna cokelat,” ungkapnya.

Elim melanjutkan, setiap bungkus kertas berwarna cokelat berisi 100 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, sedangkan 10 bungkus kertas berwarna cokelat berisi 200 bungkus rokok merk Luxio isian 20 batang, serta 10 bungkus kertas berwarna cokelat berisi 200 bungkus rokok merk Luxio isian 16 batang. “Seluruh rokok ini dimasukkan ke dalam karung warna putih yang ditutupi dengan karung yang berisi sekam. Sehingga ini juga sempat membingungkan anggota dalam melakukan pemeriksaan,” uraiannya.

Elim mengaku, hasil tangkapan tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai Denpasar yang merupakan kewenanganya. Pemilik rokok tanpa cukai ini sudah jelas bisa dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 sebagai perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. “Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” ucapnya.

Dirugikan Oleh Berita Hoax, Yayasan Malaka Medicare Indonesia Tempuh Jalur Hukum

Saat dikonfirmasi Petugas Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar, Faisal Wartomo disela-sela pelimpahan rokok tanpa cukai di Mapolres Jembrana, mengatakan, dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya akan segera melakukan oprasi pasar dengan menyasar warung diseluruh bali. Bahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Mapolres Jembrana.

“Barang bukti akan kami bawa kekantor untuk tindakan lebih lanjut. Kita berterima kasih kepada Polres Jembrana. Kedepan kita akan tingkatkan lagi. Karena selama ini kami berada di Denpasar dengan wilayah seluruh Bali. Untuk kasus pengangkutan rokok illegal baru kali ini kita berhasil amankan di Jembrana. Lebih lanjut nanti akan kami informasikan,” jelasnya. Sub/Ida

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *