Diintimidasi Rekannya, Beberapa Pedagang Tolak Tanda Tangan Penerimaan Surat Pemberitahuan Relokasi

Persindonesia.com Jembrana – Sesuai kesepakatan pedagang Pasar Umum Negara yang diwakili oleh Paguyuban pedagang pasar beberapa waktu lalu pada saat rapat di DPRD Kabupaten Jembrana, dimana saat itu disepakati pedagang akan pindah ke tempat relokasi setelah hari raya Kuning. Untuk mengingatkan kembali batas akhir pedagang pasar pindah pada tanggal 20 Agustus 2023 Petugas Pungut dari Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana didampingi Satpol PP Jembrana dan TNI Polri membagikan surat pemberitahuan.

Pantauan awak media di lapangan, beberapa pedagang menandatangani penerimaan surat tersebut, akan tetapi beberapa pedagang menolak menandatangani bahkan ada salah satu pedagang mengintimidasi para pedagang lainnya agar tidak menandatangani surat yang diserahkan oleh petugas. Pedagang tersebut mengikuti petugas membagikan surat ke para pedagang dan menyuruh para pedagang agar tidak menandatangani surat tersebut.

Gubernur Koster Serahkan Piala Gubernur Festival Layangan Bali

Salah satu pedagang yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan mengatakan, dirinya saat ini sudah memindahkan dagangannya ke tempat relokasi di areal Parkir Pemkab Jembrana. “Sebelumnya saya sudah mengumpulkan dan mengembalikan surat permohonan relokasi kepada petugas dari pemerintah saat itu juga saya mendapat nomor blok, ya hari ini saya sudah memindahkan dagangan ke tempat relokasi,” katanya. Senin (14/8/2023)

Pedagang lainnya bernama Dewa Ayu Komang Wahyuni mengatakan, dirinya sudah mendapatkan nomor blok di area parkir Pemkab Jembrana dari petugas pemerintahan pada saat rapat pendataan blok, kini hanya tinggal menunggu bongkar. “Saya hanya menunggu tukang bongkar saja, dan juga kendaraan untuk angkut selain memakai mobil pribadi juga dikasi oleh Pemkab Jembrana,” ucapnya.

Derkuku Cup, Ajang Pelestarian Satwa Sambut HUT Kota Negara ke-128

Sementara Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan I Komang Agus Adinata mengatakan, sebelumnya para pedagang sudah melakukan kesepakatan, mereka akan pindah setelah hari raya Kuningan. “Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya saat rapat sudah melakukan kesepakatan dengan para pedagang dan disepakati setelah hari raya Kuningan akan mulai pindah. Jadi kita hari ini akan kembali mengingatkan dengan surat sesuai kesepakatan bersama sebelumnya,” terangnya.

Agus melanjutkan, untuk penomoran blok dari pedagang belum semua pedagang belum semua yang mengambil, untuk relokasi sudah disiapkan. “Untuk penomoran nanti akan disampaikan oleh KTU Pasar. Pedagang yang belum mendapatkan nomor blok, karena mereka belum mengambil,” jelasnya.

10 Tahun Tidak Digaji, Mantan Dosen Gugat Yayasan Mahendradatta

Terkait teknis pembagian blok, Agus mengaku, pembagiannya akan diundi,. Untuk pedagang yang tidak hadir akan ditunggu. “Ini ada 2 persepsi, pedagang tidak ngambil nomor itu apakah pedagang apakah secara swadaya atau punya tempat sendiri untuk relokasi. Atau mereka ingin memanfaatkan tempat relokasi yang disiapkan, tentu mereka akan datang,” ujarnya. Dar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *