Sedot Perhatian Publik Dalam Ungkap Kasus, Polres Bandara Ngurah Rai Peroleh Prestasi

Badung-PersIndonesia.Com| Sejumlah kasus tindak kejahatan berhasil diungkap jajaran Polres Bandara Ngurah Rai Bali. Hal ini tentu menjadi prestasi dan sebuah keberhasilan yang di capai oleh Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan segala keterbatasan yang ada.

Mengulas keberhasilan kurun waktu enam (6) bulan lalu, ada 2 kasus menonjol dan menjadi sorotan publik (kalangan luas). Dua (2) kasus tersebut masing-masing Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi sekitar bulan Juni dan Juli tahun 2023 dan menangkap 3 orang pelaku.

Kemudian kasus lain yang menjadi sorotan publik adalah kasus orok bayi yang di buang di dropzone 2 terminal keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai yang terjadi sekitar bulan Oktober 2023 lalu.

“Kasus orok bayi ini dalam waktu 5 hari mampu diungkap, dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuang orok bayi dengan inisial ZDL perempuan asal Semarang Jawa Tengah,”ucap Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. saat konferensi pers akhir tahun di Bandara Ngurah Rai pada jumat (15/12/2023).

Wikarniti menuturkan di tahun 2023 kasus tindak pidana yang ditangani oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bandara mengalami kenaikan menjadi 20 kasus dan mampu diselesaikan sebanyak 18 kasus, sedangkan 2 kasus lagi sedang dalam tahap penyidikan.

Sementara kasus lain yang ditangani dalam periode Januari hingga Desember 2023 diantaranya, pencurian sebanyak 10 kasus, penganiayaan 4 kasus,1 kasus karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan penggelapan 1 kasus.

“Berbeda dengan pengungkapan kasus tahun sebelumnya, yang mana terjadi hanya 4 kasus dan semuanya mampu diselesaikan oleh penyidik Polres Bandara”, beber Kapolres didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Darta, Kabag Ops bersama Kasi Humas Polres Bandara.

Terkait untuk anatomi pelaku, diantaranya berdasarkan jenis kelamin laki-laki sebanyak 15 orang dan perempuan 9 jadi total ada 24 pelaku yang ditangkap. Sedangkan berdasarkan kewarganegaraan, dimana Warga Negara Indonesia (WNI) ada sebanyak 16 orang sedangkan pelaku Warga Negara Asing (WNA) ada 8 orang.

“Semua pelaku ini merupakan pemula dan tidak ada yang berstatus residivis”, terang Kapolres perempuan satu-satunya di Bali ini merinci.

Mantan Kapolsek Mengwi ini juga memaparkan mengenai pengungkapan kasus narkotika dimana dalam tahun 2022 hanya 4 kasus dan tuntas 100%, sedangkan dalam tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 14 kasus yang sudah selesai 9 kasus (64%) yang lainnya sedang dalam proses penyidikan. Dengan jumlah pelaku ada sebanyak 17 orang diantaranya, 2 orang sebagai pengedar dan 15 orang hanya pemakai Narkotika

“Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan yaitu, shabu shabu sebanyak 17,54 gram brutto atau 8,82 gram netto, Ganja sebanyak 51,51 gram brutto atau 45,24 gram netto, selanjuntya ganja cair 19,64 gram brutto atau 0,15 gram netto,”ungkapnya.

Wikarniti juga menjelaskan jumlah tersangka berdasarkan asal daerahnya dimana tersangka asal daerah Bali mendominasi sebanyak 9 orang, disusul luar bali 7 orang dan WNA 1 orang.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari hasil koordinasi dan kerjasama semua pihak yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut”, tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *