Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Tukang Pijat Keliling Diamankan Polisi

PersIndonesia.Com,Badung- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap AND (29), asal Takalar Sulawesi Selatan di Pantai Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pria yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dan pengelapan dengan korban MBC, Perempuan (32) dan korban lainnya.

Penangkapan terhadap AND pada Selasa (6/2) merupakan tindaklanjut dari pelaporan (pengaduan) dari korban MBC ke Polres Bandara dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/02/I/2024/SPKT/POLRES KWS BDR I GST NGR RAI/POLDA BALI Tanggal 23 Januari 2024.

PS. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta menuturkan kasus berawal pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita saat korban bertemu dengan pelaku AND di Pantai Sekeh Kuta Badung, saat itu Pelaku bermaksud untuk meminjam Handphone (HP) milik Korban dengan alasan untuk menghubungi orang tuanya agar mencairkan warisan miliknya.

Selain itu AND juga menjanjikan korban yang tinggal Jalan Pudak Sari Kuta Badung ini akan diajak jalan-jalan ke Luar Negeri. Karena alasan tersebut korban pun mempercayainya, ditambah sebelumnya mereka memang sudah saling mengenal dan sering bertemu di Pantai Sekeh Kuta. Karena saling mempercayai, korbanpun akhirnya memberikan HP miliknya untuk dipinjam Pelaku. Bahkan sampai pelaku diijinkan mengganti Simcardnya.

Baca Juga: Belasan Remaja Dijaring Petugas di Pulogadung, Saat Hendak Tawuran

Selanjutnya selang 3 hari berikutnya, pelaku tidak pernah terlihat kembali di Pantai Sekeh dan berulang kali dihubungi korban yang tinggal melalui ponselnya selalu tidak pernah aktif atau tidak bisa dihubungi.

“Akhirnya karena korban merasa kesal dan merasa telah ditipu oleh pelaku, sehingga diputuskan untuk melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai”, bebernya, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan Kamis, (8/2/2024).

Selain membawa kabur Hp merk Oppo A54 milik korban MBC pelaku yang tidak memiliki tempat tinggal tetap ini juga meminjam sejumlah uang kepada teman-teman korban yang lainnya dengan Nominal berkisaran antara 200 Ribu sampai 1 Juta Rupiah. Dan atas kejadian tersebut total kerugian korban MBC sebesar 3,5 Juta Rupiah ditambah lagi sejumlah uang milik teman-teman korban hingga mencapai 2,5 Juta Rupiah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dalam kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP”, tandasnya.

Baca Juga: Skandal Perselingkuhan Oknum Pendidik Universitas Airlangga Surabaya Terungkap

Diketahui pada tahun 2015 yang lalu pelaku AND juga pernah tersangkut kasus penipuan dan saat itu ditangani juga oleh Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai dan divonis Hukuman Penjara selama 1 tahun 3 bulan dari Pengadilan.(DB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *