Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Maut di Desa Pangkung Paruk Seririt

PersIndonesia.Com,Buleleng- Pelaku pengeroyokan yang diduga menyebabkan meninggalnya korban bernama Wayan Badra di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng akhirnya berhasil diungkap Polres Buleleng. Adapun para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni masing-masing berinisial KMS, GM dan GA.

Terungkapnya para tersangka merupakan hasil pengembangan Penyelidikan dan Penyidikan peristiwa dimaksud dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi yang ada dilokasi kejadian oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Seririt”, ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya dan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Senin (29/01).

Baca Juga: Tak Tercaver BPJS, Korban Petir di Jembrana Harus Bayar Biaya Pengobatan Sendiri

Kapolres Buleleng menjelaskan adapun kronologis peristiwa saat Korban Wayan Budra keluar dari dalam rumah KS yang merupakan isteri paman tersangka, kemudian korban ditarik dan dikepit menggunakan tangan kiri dan kanan oleh KMS hingga ke halaman rumah. Selanjutnya datang dari arah kiri GM menjambak rambut korban dengan tangan kanan kemudian memukul dengan tangan kiri ke wajah korban lebih dari 1 kali, sedangkan Tersangka GA menendang korban dari belakang kiri mengenai pinggang korban dan memukul korban 1 kali menggunakan tangan kanan ke wajah bagian kiri.

Kemudian tersangka KMS menekan korban dengan cara memegang leher belakang korban dengan tangan kiri hingga korban berada pada posisi jongkok dengan kedua tangan korban berada di tanah dan memukul korban dengan tangan kanan dibagian wajah dan kepala bagian kanan sebanyak lebih dari 1 kali. sedangkan GM menjambak rambut korban dengan tangan kiri dari arah belakang lalu menekan tubuh korban dengan tangan kanan dan kaki kanan. Dan dalam posisi tersebut korban meminta ampun dan meminta maaf kepada para Tersangka, sehingga para Tersangka menghentikan tindakan kekerasan tersebut.

Motif ketiga tersangka melakukan tindakan tersebut karena emosi melihat KS (istri dari paman para pelaku) melakukan perbuatan Perzinahan dengan laki-laki lain saat suaminya tidak berada dirumah”, ungkap AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Sementara itu Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya menambahkan adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Beat milik korban,1 buah tas pinggang hijau milik korban dan1 Pcs baju kaos lengan panjang merah diduga berisi bercak darah korban.

Baca Juga: Kapolda Jatim, Media dan Organisasi Wartawan Deklarasikan Pemilu Damai

Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 02 / I / 2024 / SPKT / POLSEK SERIRIT / POLRES BULELENG / POLDA BALI, tanggal 18 Januari 2024, dan dalam tahap penyidikan. Para pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 170 ayat (2 ) ke – 3 KUHP atau Pasal 170 Ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatanya, para pelaku kini mendekam di Rutan Polsek Seririt untuk proses lebih lanjut”, pungkasnya.

Diketahui kasus pengeroyokan terjadi hari Sabtu, (13/01/) sekitar pukul 22.30 Wita di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkung Paruk, Seririt, Buleleng dengan korban Wayan Budra. Korban ditemukan dalam keadaan tidak berdaya oleh isterinya bernama ND yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Pratama Tangguwisia selama 1 hari, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kertha Usada untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif, namun pada tanggal (16/01) sekira pukul 11.30 Wita korban meninggal dunia.(DBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *