Warga Medewi dan Pulukan Grudug PPK Pekutatan, Protes Ratusan Surat Suara Tidak Sah

Persindonesia.com Jembrana – Beberapa warga mengatasnamakan warga Desa Medewi dan Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana mendatangi PPK Kecamatan Pekutatan saat melakukan rapat pleno di Kantor Camat Pekutatan. Kedatangan warga tersebut untuk mengutarakan kekecewaan lantaran banyaknya surat suara di kedua desa tersebut tidak sah. Mereka menduga adanya kecurangan dalam penghitungan suara tersebut. Mereka mengira ada unsur kesengajaan merusak surat suara tersebut.

Data yang diperoleh, dari 8 desa dengan jumlah TPS sebanyak 89, yang ada di Kecamatan Pekutatan, masyarakat datang memberikan hak pilihnya di TPS sebanyak sebanyak 19.040 orang. Warga yang datang ke PPK Kecamatan Pekutatan mengaku suara yang tidak sah sebanyak 814 suara di seluruh Kecamatan Pekutatan. Dari banyaknya surat suara yang tidak sah, mereka menilai adanya kecurangan dan pengrusakan surat suara oleh oknum tertentu

Saat dikonfirmasi Perwakilan masyarakat desa Medewi Pulukan I Wayan Wasa mengatakan, ditunjuk oleh masyarakat mewakili sebagai pembicara menyampaikan aspirasi kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPPS, PPK dan pengawas yang secara kebetulan pada hari ini mulai dilakukan rapat rekapitulasi surat suara.

“Kami melakukan aksi damai mempertanyakan terjadinya total nilai surat suara yang tidak sah. Terdapat surat suara yang tidak sah di 2 desa tersebut sebanyak 151 surat suara tidak sah, kemudian di 13 TPS di Desa Pulukan ditemukan surat suara tidak sah sebanyak 173 surat suara,” terangnya. Sabtu (17/2/2024).

Cooling System Pasca Pemilu, Polres Jakarta Timur Bagikan Makanan ke Warga Slum Area

Ia mengaku saat dijumlahkan dari data C1 secara keseluruhan di Kecamatan Pekutatan surat suara yang tidak sah sebanyak 814 surat suara, dengan demikian disinilah bentuk kekecewaan masyarakat sebagai pemilih. “Kami kesini tidak mewakili partai atau perorangan yang ada hubungannya dengan pencalegan, ini murni kita pertanyakan bahwa ketika masyarakat melakukan kewajiban dinyatakan tidak sah,” jelasnya.

Pengakuan saksi, kata Wasa, banyak surat suara yang tidak sah tersebut robek, apakah itu unsur kesengajaan atau tidak dari itu pihaknya meminta kepada penyelenggara untuk membuka surat suara tersebut untuk memastikan kategori surat suara yang dikatakan tidak sah. “Disini kekecewaan masyarakat karena banyak surat suara yang dikatakan rusak, ini sebenarnya permasalahan yang sebenarnya,” ucapnya.

Pihaknya meminta sesuai mekanisme yang ada, untuk menghentikan rapat pleno tersebut untuk bisa dilakukan membuka dan memperlihatkan surat suara yang dikatakan tidak sah. “Warga hanya meminta membuka kotak suara yang berwarna hijau untuk surat suara pemilu legislatif daerah pemilihan 3 kecamatan Pekutatan. Ini untuk mengetahui apa penyebab surat suara itu tidak sah,” katanya.

Dirinya menduga kalau dirobek dengan sengaja, dirinya menduga ada ulah oknum-oknum sengaja mungkin saja berupa pesanan untuk mengurangi nilai surat suara yang. “Ini mungkin saja terjadi, maka saya sarankan kepada penyelenggara bahwa untuk bisa transparansi kepada pemilih untuk memperlihatkan sejauh mana keputusan surat suara tersebut secara nyata,” ujarnya.

Prasarana Pemotongan Diduga Tidak Standardisasi, Pengusaha dan Pekerja Jagal Hewan Babi Meradang Saat Direlokasi

Sementara Ketua PPK Kecamatan Pekutatan I Nengah Budiana mengatakan, tujuan warga ke kantor camat menyampaikan aspirasi menurut warga karena adanya kategori surat rusak. Pihaknya tetap berpatokan pada juknis pelaksanaan Pemilu. “Ketika hal tersebut terjadi, itu merupakan ranah KPPS, saksi dan pengawas, apapun yang terjadi di TPS itu merupakan wewenang ketiga elemen tersebut, sah dan tidak sahnya menjadi keputusan mereka,” ucapnya.

Akan tetapi, lanjut Budiana, pada saat itu dan sampai saat ini tidak ada keberatan saksi artinya pleno di kecamatan tetap dilaksanakan. “Tadi teman-teman warga yang datang meminta untuk menunda pleno, permintaan warga tersebut tidak bisa kami kabulkan dan proses pleno tetap berjalan,” katanya.

Disinggung terkait kurang lebih 800 surat suara yang dikatakan tidak sah, dirinya mengaku terkait hal tersebut itu baru dugaan. “Kita belum tahu, kita ikuti dulu proses pleno sampai selesai baru kita ketahui. Permasalahan di TPS itu sudah selesai. Kalau memang kejadian ada di TPS itu seharusnya diselesaikan di TPS. Kalau mereka mengajukan keberatan lagi itu bukan ranah kami lagi, kita serahkan ke Bawaslu,” ungkapnya. Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *