5.000 PBI BPJS Dinonaktifkan Pemerintah Pusat, Pemkab Jembrana Pastikan Warga Tetap Dilayani

Persindonesia.com Jembrana. Sebanyak 5.000 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Jembrana dinonaktifkan dari total 60.000 jiwa yang ditanggung pemerintah pusat. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang akan diterima saat berobat ke fasilitas kesehatan.

Namun, Pemerintah Kabupaten Jembrana memastikan masyarakat tidak perlu resah. Pemerintah daerah menjamin seluruh warga tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meski kepesertaan PBI dinonaktifkan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Jembrana, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, M.Biomed mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Selasa (11/2). Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan tetap dapat segera dilakukan reaktivasi dan tidak boleh ditolak saat membutuhkan layanan kesehatan.

Gubernur Koster dan Wagub Hadiri Perayaan Imlek 2026, Momen Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Ekraf dan Peningkatan SDM

“Dari 60 ribu jiwa yang ditanggung pemerintah pusat, memang ada sekitar 5 ribu jiwa yang dinonaktifkan. Namun, yang dinonaktifkan ini tetap bisa diaktifkan kembali, khususnya bagi pasien yang rutin berobat seperti penderita penyakit kronis,” ujar Oka Parwata saat dikonfirmasi di kantornya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan skema perlindungan melalui PBI daerah untuk menutup kepesertaan warga yang belum dapat direaktivasi melalui pemerintah pusat. “Kalau reaktivasi tidak bisa dilakukan, maka akan kami cover melalui PBI daerah,” tegasnya, Selasa (11/2)

Oka mengungkapkan, sebelumnya Kabupaten Jembrana memiliki sekitar 90 ribu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dari jumlah tersebut, 60 ribu jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 30 ribu jiwa ditanggung pemerintah daerah. Saat ini, sekitar 98 persen masyarakat Jembrana telah tercover BPJS Kesehatan.

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A Digelar di Desa Pejeng Kangin, Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

“Kalaupun masih ada warga yang belum tercover, itu bisa diaktivasi dalam waktu 1×24 jam,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, pasien dengan kebutuhan layanan rutin, seperti pasien cuci darah, tetap akan dilayani meski status BPJS-nya sempat dinonaktifkan. “Tidak akan ada penolakan layanan. Jika aktivasi gagal, kami pastikan ditanggung oleh PBI daerah. Kemungkinan masyarakat tidak mendapatkan layanan itu sangat kecil,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga telah menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan dengan menerbitkan surat kepada seluruh fasilitas kesehatan agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan.

Berawal Dari Pinjaman KUR, Jro Mangku Darsana Kini Sukses Jadi Agen BRILink

“Kami menjamin masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *