Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A Digelar di Desa Pejeng Kangin, Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Gianyar Persindonesia.com –ย  Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A yang bertempat di Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka proses pendaftaran tanah.

Sidang Panitia A dilaksanakan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan data yuridis serta data fisik bidang tanah, klarifikasi status penguasaan dan pemilikan tanah, serta memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Panitia A memiliki peran strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel guna meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

โ€œMelalui Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A ini, kami memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses pendaftaran tanah benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat,โ€ ujarnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Gianyar dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Humas ATR/BPN Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *