5 Kades Adiwerna Diklarifikasi, Plt Kadispermades Tegal Malah Tak Ada di Kantor

Persindonesia.com Tegal – Pemandangan berbeda terjadi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Kamis (1/10/2026). Saat lima kepala desa (Kades) dari Kecamatan Adiwerna menjalani klarifikasi terkait polemik penjaringan perangkat desa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispermades Kabupaten Tegal justru tidak berada di tempat.

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan polemik penjaringan perangkat desa yang sebelumnya dilaporkan masyarakat hingga ke Gubernur Jawa Tengah melalui kanal Lapor Gubernur dan menjadi perhatian publik.

Lima Kades dari wilayah Kecamatan Adiwerna diketahui menjalani proses klarifikasi sejak pagi. Namun, ketika awak media berupaya meminta penjelasan mengenai hasil klarifikasi tersebut, belum ada keterangan resmi yang dapat diberikan.

Naik Pangkat 1 Oktober 2026, Kasdim Tegal Tegaskan Tanggung Jawab Prajurit Semakin Besar

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Kabupaten Tegal, Sutanto, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil klarifikasi karena masih menunggu persetujuan pimpinan.

“Belum bisa menjelaskan hasil klarifikasi lima desa wilayah Adiwerna. Nunggu hasil klarifikasi yang disetujui pimpinan, dalam hal ini Plt Dispermades,” ujar Sutanto.

Sementara itu, Plt Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, disebut tidak berada di kantor saat proses klarifikasi berlangsung.

Pemkab Jembrana Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Dispermades, terutama terkait tindak lanjut persoalan penjaringan perangkat desa yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Apalagi, proses klarifikasi tersebut menyangkut kepastian bagi masyarakat di lima desa di Kecamatan Adiwerna yang mempertanyakan proses penjaringan perangkat desa.

Ketidakjelasan hasil klarifikasi juga membuat masyarakat harus menunggu lebih lama untuk mengetahui langkah yang akan diambil pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut.

DPRD Babel Bentuk Pansus Revisi Perda RZWP3K, Ruang Nelayan Masuk Evaluasi

Pada hari yang sama, Camat Adiwerna juga terlihat meninggalkan Kantor Dispermades Kabupaten Tegal. Belum diketahui secara pasti agenda maupun hasil koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan persoalan penjaringan perangkat desa tersebut.

Sejumlah media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut menyoroti kondisi tersebut. Mereka mendesak Bupati Tegal melakukan evaluasi terhadap kinerja Plt Kepala Dispermades, terutama dalam memberikan kepastian dan keterbukaan informasi terkait persoalan yang telah mendapat perhatian publik.

Mereka juga meminta agar pemerintah daerah segera memberikan kejelasan mengenai hasil klarifikasi lima kepala desa dari Kecamatan Adiwerna serta memastikan seluruh proses penjaringan perangkat desa berjalan sesuai ketentuan.

Pemulangan Jenazah PMI Jembrana di Taiwan Masih Menunggu Hasil Investigasi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, masih belum berhasil dikonfirmasi.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada lima desa yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak desa. (Karmono)