Persindonesia.com Batam – Polresta Barelang menetapkan 26 orang tersangka dari 28 orang yang diamankan usai aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.
Kepala Polresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, 26 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, merusak pagar dan kaca gedung Kantor BP Batam, serta melempari petugas dengan batu dan benda-benda lainnya.
“Dari 28 orang yang diamankan, dua orang di antaranya belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nugroho. Rabu (13/9/2023)
Bupati Tamba Sampaikan Penanganan Tahun Depan di Hadapan Nelayan Pebuahan
Kedua orang yang belum cukup bukti tersebut adalah Adi Irwandi dan inisial EW. Adi Irwandi diduga berperan sebagai perekam video kejadian berlangsung, sedangkan EW saat ini berstatus anak dibawah umur (15 tahun).
“Kepada dua orang tersebut diberikan wajib lapor dan apabila di kemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi, maka akan segera diproses hukum,” kata Nugroho.
Dari 26 tersangka yang ditetapkan, lima orang di antaranya positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu. Lima orang tersebut adalah Faizal, Laode Muhamad Iqbal, Donatus Febrianto Arif, Wahfii, dan Putra Bahari.
Bakesbangpol Jatim Gelar Giat Penguatan Indeks Demokrasi
“Terhadap 26 tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa pecahan batu dan kaca, dua buah besi pagar, baju para tersangka, satu buah flashdisk berisikan rekaman video kejadian, dan dua buah tameng polisi yang rusak,” kata Nugroho.
Akibat kejadian tersebut, 22 personel gabungan mengalami luka-luka. Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan personel Polri, tiga orang personel Satpol PP, dan dua orang personel BP Batam.
Dua personel yang mengalami luka-luka serius terpaksa dirawat di rumah sakit. Satu orang dirawat di RSBP Batam dan satu orang lainnya dirawat di rumah sakit BP Batam.
Mencuri di Tiga Tempat, Tukang Tambal Ban Diamankan PolisiĀ
Nugroho mengimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk menjaga kondusifitas kota. Jika ingin berunjuk rasa, lakukanlah dengan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sampaikan aspirasi secara damai, bukan dengan cara anarkis,” kata Nugroho.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Jeffri Batam.






