Gerebek Jukir Liar, Polresta Barelang Sita Ratusan Karcis dan Uang Tunai

Persindonesia.com Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengamankan delapan juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pungutan liar di luar jam operasional yang telah ditentukan. Razia yang merupakan bagian dari Operasi Pekat Seligi 2025 ini digelar pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto, S.H.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, melalui keterangan tertulis pada Minggu (11/5/2025), mengungkapkan, penangkapan dilakukan di sejumlah titik rawan praktik pungli jukir di wilayah hukum Polresta Barelang. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Simpang Kuda Sei Panas, depan Hotel One Batam Center, Bundaran Asrama Haji, Mitra Raya Batam Center, Bandrek Mecure Lubuk Baja, Warkop Mie Agam Lubuk Baja, dan Budi Siang Malam Penuin.

Bantu Rp 326 Juta untuk Korban Bencana di Bangli, Gubernur Koster: Pemprov Selalu Hadir untuk Warga

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para jukir liar, di antaranya uang tunai sebesar Rp708.200, 84 lembar karcis motor, 113 lembar karcis mobil, 6 buah rompi jukir, dan 1 buah topi jukir.

“Tindakan kepolisian yang kami lakukan meliputi pengamanan terhadap para jukir, interogasi awal di tempat kejadian, penyitaan barang bukti, dokumentasi kegiatan, serta pelaporan kepada pimpinan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kedelapan jukir beserta seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Batam untuk proses lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Gubernur Koster Tak Kompromi dengan Premanisme, Minta Warga Aktif Lapor ke Aparat Keamanan

Lebih lanjut, Tri menegaskan, razia ini merupakan wujud komitmen Polresta Barelang dalam memberantas praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat. “Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi secara ilegal di ruang publik. Keberadaan jukir yang tidak resmi dan memungut biaya parkir di luar jam operasional sangat merugikan masyarakat. Razia seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi warga Batam,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Seligi 2025 yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi ini memiliki fokus utama pada pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat serta upaya preventif untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Batam. (Jeffri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *