Pedagang Keluhkan Penempatan Kios di Pasar Umum Negara

Persindonesia.com Jembrana – Bertepatan di hari Purnama beberapa pedagang mulai menempati los dan kios di Pasar Umum Negara. Pedagang yang berjualan di pasar relokasi areal parkir Pemkab Jembrana hari ini sudah semua pindah ke Pasar Umum Negara, sedangkan pedagang yang berjualan di Pasar Ijo Gading mulai secara bertahap mereka pindah ke pasar baru.

Sebelumnya pihak Pemkab Jembrana membagikan kunci kios dan los dengan sistem undian, hal tersebut merupakan kesepakatan para pedagang. Pantauan awak media di Pasar Umum Negara, beberapa pedagang juga mengaku kecewa lantaran penempatan antara pedagang pakaian dan pedagang sembako bercampur menjadi satu, hanya pedagang daging dan ikan serta canang yang menjadi satu.

Selain itu pedagang juga mengaku kecewa terutama pedagang sembako lantaran kios yang diterima terlalu kecil akan tetapi mereka tetap bersyukur sudah diberikan tempat untuk berjualan, selain itu mereka juga merasa kecewa lantaran sistem undian kedua para pedagang tidak mau dikelompokan sehingga mereka berbaur antara pedagang sembako dan pakaian.

Warga Sukosari Lor Dilaporkan Diduga Curi Buah Alpukat, Polisi Tangani Sesuai Mekanisme dan SOP

Salah satu pedagang yang berjualan bahan bumbu sebelumnya berjualan di pasar relokasi Pemkab Jembrana bernama Kadek Ariani mengatakan, dirinya mengaku pindah ke pasar baru kemarin pada hari Senin (16/9/2024). Dirinya merasa kecewa karena mendapatkan tempat jualan di lantai 2. “Sekarang saya terima terlebih dahulu mudah-mudahan nanti rame disini, kedepannya saya tidak tahu situasi disini, tergantung sekarang pedagang yang jualan di Pasar Ijo Gading apakah mau pindah ke pasar baru atau tidak,” ucapnya. Selasa (17/9/2024).

Dirinya berharap semua pedagang yang berjualan di Pasar Ijo Gading pindah ke pasar yang baru agar tidak pecah. “Saya berharap semua jualan disini agar tidak pecah pasarnya. kalau masih pecah berjualan lebih banyak pedagangnya di Pasar Ijogading kan lebih enak jualan disana, lebih rame disana,” jelasnya.

Sedangkan salah satu pedagang sembako bernama Safei mengatakan, tidak mengeluhkan apa-apa, akan tetapi dirinya hanya mengeluhkan pedagangnya pisah-pisah mereka tidak mau bersatu. “Awalnya saat pengundian pertama mereka mau bersatu akan tetapi di undian kedua mulai mereka tidak mau bersatu saat pengundian mereka minta atas bawah sehingga menjadi bercampur antara dagang bumbu bercampur dengan dagang baju,” ucapnya.

Pengungkapan Kasus Narkoba BNNP Bali Periode Juli-September 2024

Menurut Safei, penempatan yang semrawut ini seharusnya dapat dihindari jika sejak awal dilakukan pengelompokan pedagang sesuai jenis dagangannya. “Lebih parah lagi, ada pedagang sembako yang ditempatkan di lantai dua. Bayangkan mereka harus mengangkut barang dagangan yang berat ke lantai atas, sementara pedagang pakaian tidak mau berada di lantai atas dan enggan menukar tempat,” katanya.

Karena tempat kios tempatnya berjauhan bahkan ada di lantai 2, dirinya melakukan pendekatan dengan pedagang lainnya agar mereka mau untuk bertukar kios. “Saya bersyukur sudah mendapatkan tempat di lantai satu, untuk kios saya di lantai 2 saya sudah bertukar dengan teman. Teman saya tak kasi 2 kios di lantai 2 ditukar dengan milik dia 1 kios di lantai 1 biar bisa lebih dekat di lantai 1.

Sementara ditanya terkait penempatan pedagang yang bercampur di Pasar Umum Negara, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan I Komang Agus Adinata mengatakan, pengusulan tersebut merupakan harapan dari para pedagang. “Mereka mengusulkan seperti itu. Itu sudah merupakan kesepakatan mereka, yang tempatnya bercampur hanya pedagang sembako dan pedagang pakaian. Kalau pedagang ikan, canang, dan pedagang buah itu khusus tempatnya,” ucapnya.

Diduga Alami Sakit, WNA Perempuan Asal Spanyol Meninggal Dunia Usai Bersnorkling

Untuk pedagang yang jualan di Pasar Ijo Gading menurut Agus, pasar tersebut akan dikembalikan seperti semula, semua pedagang yang sebelumnya pindah ke Pasar Ijo Gading mereka harus kembali ke Pasar Negara tempat mereka berjualan sebelumnya.

“Kalau ada pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Negara mau tetap disana harus menempati kios atau los yang bukan milik orang, karena tempat tersebut sudah ada pemiliknya, kalau mereka mau berjualan di sana mereka juga harus melepaskan kios atau los yang di pasar Negara,” pungkasnya. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *