Bangli,PersIndonesia.Com- Seorang pria asal Banjar Serai, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli bernama I Wayan Sudarma, (71) harus kehilangan nyawa saat terjatuh ketika memasang rangka atap rumah, hari Selasa (19/11/24) sekitar pukul 17.00 WITA.
Baca Juga : Mimih! Hantam Pohon Perindang di Taman Bali, Sopir dan Penumpang Masuk RSUD Bangli
Menurut Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta menuturkan kejadian bermula saat korban (red-I Wayan Sudarma) bersama I Wayan Suarnata (red-rekan korban) pukul 16.00 WITA memasang rangka atap rumah milik I Putu Wahyu Pradipta dengan ketinggian kurang lebih sekira 8 meter.
Saat bekerja korban sempat mengeluh jika tangannya merasa keram kepada rekannya. “Dan sekitar 1 Jam kemudian korban tiba-tiba terjatuh dari tempatnya bekerja”, jelas Kasi Humas.
Kejadian tersebut sontak membuat teman-teman kerja korban kaget dan bergegas membantu korban. Selanjutnya dengan dibantu warga korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli untuk mendapatkan pertolongan.
Namun sesampai di Rumah Sakit nyawa korban tidak terselamatkan. “Pihak RS menyatakan korban sudah meninggal dunia”, ujar AKP Sarta.
Sementara itu, Kapolsek Susut AKP I Nengah Sarjana saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dijelaskannya setelah menerima informasi peristiwa itu piket Fungsi yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Wiranata segera mendatangi TKP (Tempat Kejadian Peristiwa).
Adapun tindakan yang dilakukan piket fungsi, yakni melakukan olah TKP, membuat sketsa TKP, menghubungi Tim Medis Identifikasi Polri, meminta keterangan saksi-saksi serta melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban.
Baca Juga : Di Bali Bareskrim Polri Ungkap 25 KG Hashish Sekaligus Tetapkan 4 Tersangka
Dari hasil koordinasi dengan pihak keluarga yang dilakukan, pihak keluarga menerima kejadian tersebut dengan iklas dan menyatakan meninggalnya korban murni sebagai musibah.
“Pihak keluarga membuat surat pernyataan yang dibuat oleh anak kandung korban, sebagai bukti menerima kematian korban sebagai musibah dan tidak melakukan tuntutan secara hukum”,pungkasnya. (IGS)






