Tertibkan Lalu Lintas Dan Parkir di Gianyar, Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar

Gianyar,PersIndonesia.Com- Guna mencegah marak terjadinya angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya, petugas Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Gianyar melaksanakan kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas serta parkir liar dikawasan Kota Gianyar, Selasa (28/1/2025).

Kegiatan penertiban dilaksanakan SatLantas Polres Gianyar dengan menyasar ruas jalan kawasan tertib lalu lintas yakni, kawasan Simpang Buruan, Jalan Raya Dharma Giri, Simpang Alun-alun Kota Gianyar, Jalan Airlangga, hingga Jalan Kebo Iwa Gianyar.

Baca Juga : Pelaku Pembacokan Kecamatan Benjeng Diringkus di Tempat Kost

Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Adrian Rizki Ramadhan mengatakan dalam pelaksanaanya kami melakukan kegiatan patroli (hunting) sistem gabungan serta memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. Pihaknyajuga melakukan tindakan peneguran dan penindakan dengan sanksi tegas berupa penilangan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan dan melanggar aturan berlalu lintas.

“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata berupa pengendara tanpa menggunakan helm, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong), tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), melawan arus serta melanggar rambu-rambu lalu lintas,” ucapnya.

Baca Juga : Kresna Budi Minta Kembalikan Ke Pola Lama, Plat Kendaraan Pariwisata Harus Berwarna Kuning

Dalam penertiban ini, lanjut Adrian, petugas memberikan sanksi tegas berupa penilangan terhadap 18 pelanggar, yang terdiri dari; 2 pelanggar tidak menggunakan helm, 9 pelanggar tanpa TNKB/Plat, 4 pelanggar dengan kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong.

Kemudian 3 pelanggar dengan kendaraan tanpa dilengkapi spion. “Dengan ini kami harap bisa meminimalisir pelanggaran berlalu lintas, sehingga keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Gianyar dapat terjaga”, tandasnya. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *