PersIndonesia.Com,Bangli- Serangkian hari raya Waisak atau dikenal juga dengan Vesakha Puja yang merupakan hari suci bagi agama Budha, Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Bangli memberikan pengurangan masa tahanan (Remisi Khusus) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buda.
Perayaan hari Raya Waisak yang dirayakan pada hari Purnama di Bulan Mei 2025 diharapkan menjadi kesadaran beragama untuk menjalani hidup luhur, harmonis dan bahagia. Selaras dengan harapan tersebut juga pengaharapan-harapan untuk hidup yang lebih baik dan kebebasan yang di harapkan oleh WBP beragama Budha pada Rutan Bangli dapat diwujudkan dengan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak.
Baca Juga : Lakukan Silahturami dan Jaga Sinegritas, Kepala Rutan Bangli Kunjungi Kapolres
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho menyampaikan untuk perayaan hari Raya Waisak tahun 2025 ini ada sebanyak 3 WBP yang menerima Remisi Khusus. 3 orang yang menerima remisi masing masing terdiri dari 1 orang perempuan Warga Negara Rusia dan 2 orang laki-laki Warga Negara Indonesia.
“Ketiga orang penerima remisi ini terlibat dalam kasus Narkotika”, terangnya, Senin 12 Mei 2025.
Pihaknya berharap dengan pemberian Remisi Khusus hari raya ini akan mendekatkan WBP untuk selalu taat beribadah yang merupakan awal langkah baik untuk perubahan ke arah yang lebih baik, untuk kehidupan dan penghidupan yang layak.
Baca Juga : Jalin Sinergi, Rutan Bangli dan Universitas Warmadewa Teken MoU
“Sehingga nanti menjadi pribadi yang tangguh dan lebih memaknai bagaimana menjadi umat beragama yang tawakal”, tandasnya. (*)






