Dua Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap, Satu Pelaku Residivis Kasus Uang Palsu

Persindonesia.com Jembrana – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curamor) berhasil diamankan Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana dalam dua kasus berbeda. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar-masuk penjara.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya, dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025), menyampaikan, tersangka pertama, IYM (32), ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy DK 5101 ZM. Aksi tersebut terjadi pada Senin (21/7/2025) sore di Jalan Kepundung, Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara.

“Tersangka IYM mencuri sepeda motor milik pemilik Toko Cat Eka Warna saat korban menutup tokonya. Awalnya korban mengira motornya dipinjam karena kunci tertinggal di motor. Namun, setelah dicek tidak ada yang meminjam, korban pun melapor ke Polres,” jelasnya, Jumat (25/7)

Ritual Sakral di Selat Bali, Upacara Mulang Pakelem Dipuput Sulinggih Tri Sadhaka

Setelah dilakukan penyelidikan, IYM berhasil ditangkap pada Selasa (22/7/2025) di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku ini juga residivis. Ia pernah dipenjara 9 bulan pada 2022 karena kasus uang palsu, dan tahun 2024 divonis 4 bulan karena penyalahgunaan BBM,” tambahnya.

Sementara itu, lanjut Kadek Citra, tersangka kedua, M (36), diamankan di Terminal Ubung pada Kamis malam (3/7/2025) atas dugaan pencurian disertai kekerasan yang terjadi pada Selasa (24/6/2025) di rumah korban Siti Sri Rahayu, warga Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana.

Marak ASN Tersandung Kasus, Dimana Peran Inspektorat dan BKPSDM?

Dari hasil pemeriksaan, imbuh Kadek, M diketahui berpura-pura hendak mengambil air galon menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, setelah mendapat akses masuk ke dalam rumah, tersangka justru mencekik leher korban hingga lemas, kemudian membawa kabur tas korban berisi uang tunai Rp1 juta, sebuah ponsel, dan identitas pribadi.

“Korban sempat berteriak meminta tolong saat pelaku kabur, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda listrik warna abu-merah,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher serta kerugian materi berupa ponsel senilai Rp2,7 juta, uang tunai Rp1 juta, dan satu tas tangan senilai Rp250 ribu. Tersangka M kini diamankan di Mapolres Jembrana dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Gula Dawan Klungkung Disiapkan Jadi Produk Geografis Nasional

Kadek Citra mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang kian beragam. Ts

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *