Kurun 2025, Kejaksaan Tinggi Bali Klaim Tangani Puluhan Perkara Korupsi

PersIndonesia.Com,Denpasar- Pasca muncul pemberitaan yang menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hanya menangani 3 perkara, Kejati Bali mengklaim telah melakukan penanganan sebanyak 79 perkara korupsi, dengan rincian penanganan 16 perkara oleh Kejati Bali dan 63 perkara korupsi ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Bali.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025, total perkara korupsi yang ditangani Kejati Bali sebanyak 16. Dengan rincian 12 perkara dalam tahap penyelidikan dan 4 perkara pada tahap penyidikan.

Baca Juga : Kejati Bali Tahan 2 Tersangka Korupsi Perijinan Rumah Bersubsidi di Lapas Kerobokan

“Sementara jajaran Kejari se-Bali menangani 63 perkara dengan rincian 41 perkara dalam tahap penyelidikan serta 22 perkara pada tahap penyidikan”, terangnya, Jumat 19 September 2025.

Lebih lanjut disampaikan, untuk rincian penanganan perkara korupsi oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Bali, meliputi Kejari Denpasar 5 perkara dalam penyelidikan, 1 perkara tahap penyidikan. Kejari Buleleng 5 penyelidikan, 3 penyidikan. Kejari Badung 3 penyelidikan, 2 penyidikan.

Kemudian Kejari Tabanan 2 penyelidikan, 3 penyidikan. Kejari Jembrana 2 penyelidikan, 1 penyidikan. Kejari Klungkung 3 penyelidikan, 2 penyidikan. Kejari Karangasem 3 penyelidikan, 1 penyidikan.

“Sedangkan Kejari Bangli 4 penyelidikan, 3 penyidkan dan terakhir Kejari Gianyar 2 penyelidikan, 2 penyidikan”, beber Kasi Penkum Kejati Bali.

Baca Juga : Tuntutan Ringan Pemilik Flame Spa Kasus Prostitusi Terselubung Tuai Sorotan

Sabana menegaskan untuk jenis perkara yang ditangani bervariasi yakni, mulai dari dugaan penyalahgunaan izin rumah bersubsidi, pengelolaan dana LPD, penyelewengan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) BRI, hingga penyalahgunaan dana BUMDES (Badan Usaha Milik Desa).

Dan Kejati Bali beserta jajaran Kejari se-Bali terus berkomitmen menegakan hukum di Bali tanpa pandang bulu. “Kami tetap serius dan konsisten untuk melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi sesuai prosedur hukum yang berlaku”, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *