I Made Suryananda Pramana, Fraksi PDIP
Mangupura persindonesia.com , 4 November 2025 — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Badung menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama para Wakil Ketua Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, I Made Wijaya, dan I Made Sunarta di ruang rapat utama DPRD Badung.
Dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh I Made Suryananda Pramana, Fraksi PDIP menilai bahwa rancangan APBD 2026 telah disusun dengan prinsip rasionalitas, kehati-hatian, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas. Namun demikian, fraksi menekankan perlunya langkah-langkah efisiensi dalam struktur belanja daerah agar pelaksanaan program pemerintah berjalan lebih optimal dan tepat sasaran. “Kami memberikan dukungan terhadap penyusunan APBD 2026 yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kami mendorong agar setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki manfaat langsung bagi publik dan diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap efektivitas program,” tegas Suryananda Pramana dalam penyampaiannya.
Fraksi PDIP juga menyoroti pentingnya memperkuat kinerja fiskal daerah melalui inovasi pendapatan dan optimalisasi aset, guna menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah dinamika ekonomi global. Selain itu, sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan terus terjalin untuk memastikan arah kebijakan pembangunan daerah berjalan sesuai visi “Badung yang Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing.”
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PDIP menyatakan siap mendukung pengesahan APBD 2026 dengan tetap mengawal prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran demi terciptanya pemerintahan daerah yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.
@tim*






