TOK!!! Jro Luwes Sah Diganjar 20 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli

Persindonesia.com, Bangli – Jro Luwes alias I Wayan Luwes selaku terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap I Komang Alam akhirnya di vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, pada hari Kamis (13/11/2025).

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Seftra Bestian mengatakan Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang (pembunuhan terhadap Komang Alam).

Baca Juga : Jro Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Alm. Komang Alam Nyatakan Tak Setimpal

“Dengan ini kami memutuskan, mengadili dan menyatakan terdakwa I Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan dengan vonis hukuman selama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, pernah dijatuhi pidana yang sama yaitu menghilangkan nyawa orang (residivis perkara yang sama). Selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta terdakwa melakukan perbuatannya ketika menjalani masa pembebasan bersyarat.

“Sehingga Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan hukuman terdakwa”, kata Seftra Bestian.

Baca Juga : PN Bangli Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Komang Alam, Pengamanan Diperketat

Putusan 20 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.

“Kami pastikan setiap perbuatan yang melanggar hukum akan di kawal hingga tuntas. Tuntutan yang kami ajukan didasarkan atas perbuatan terdakwa yang sesuai dengan Pasal 338 KUHP”, kata JPU yang sekaligus Kasi Pidum Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan seusai sidang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *