Menteri Nusron Minta Kepala Daerah se-Bali Fasilitasi Percepatan Sertipikasi Tanah Masyarakat

Persindonesia.com, Bali – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta dukungan dari kepala daerah se-Bali untuk mempercepat proses sertipikasi tanah di Provinsi Bali. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bupati dan Wali Kota se-Bali pada hari Rabu (26/11/2025) di Kantor Gubernur Bali.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menekankan pentingnya pemutakhiran data pertanahan di tingkat lokal agar tidak terjadi sengketa atau tumpang tindih lahan pada masa mendatang. Setelah Rakor ini segera kumpulkan lurah, RT/RW.

Baca Juga : Kantah Kabupaten Klungkung Laksanakan Sidang Panitia A di Desa Tanglad dan Sakti

Dan bagi mereka yang punya tanah (sertipikatnya keluaran tahun 1997 ke bawah) segera mutakhirkan, datang ke BPN (Kantor Pertanahan). “Hal ini bertujuan agar kedepanya tidak ada tumpang tindih lahan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Meski bidang tanah di Bali sudah terdaftar seluruhnya, masih ada sekitar 13% tanah yang belum bersertipikat. Karena itu, Menteri Nusron meminta Pemerintah Daerah memfasilitasi percepatan sertipikasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

“Saya minta tolong, untuk kepentingan rakyat, bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu (sangat miskin) ataupun desil dua (miskin dan rentan), dibantu dibebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)-nya. Karena BPHTB ini kewenangan Gubernur, supaya tanah mereka bisa disertipikatkan daripada nanti diserobot orang,” tegas Menteri Nusron.

Menurut Nusron, kebijakan pembebasan BPHTB dinilai akan berdampak signifikan pada percepatan penyertipikatan tanah di Bali. Jika berhasil, Bali berpotensi menjadi provinsi pertama yang mencapai status 100% bersertipikat.

Manfaat ekonomi dari sertipikasi tanah tercermin dari meningkatnya transaksi perpajakan dan aktivitas perbankan. Diakuinya, untuk tahun lalu, penerimaan dari BPHTB tercatat sebesar Rp1,438 triliun. Hingga Oktober tahun 2025, capaiannya tercatat sudah Rp1,290 triliun, menunjukkan tren peningkatan year on year (tahun ke tahun).

Nilai Hak Tanggungan di Bali juga mengalami kenaikan signifikan. Dimana tahun lalu Hak Tanggungan sebesar Rp27 triliun, sekarang sudah naik menjadi Rp36,3 triliun. “Artinya manfaat sertipikasi tanah yang kemudian diputar untuk investasi nilainya sebesar itu. Tanpa adanya sertipikat, bank tidak mau,” ungkapnya.

Baca Juga : Perkuat Kapasitas Pembuat Regulasi, ATR/BPN Susun Aturan Berorientasi Keadilan untuk Rakyat Kecil

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Rakor, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging dan jajaran. Hadir langsung mengikuti jalannya Rakor, Gubernur Bali, I Wayan Koster, beserta Bupati dan Wali Kota se- Provinsi Bali.

Melalui Rakor ini, Menteri Nusron berharap kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah dapat memastikan seluruh masyarakat Bali, khususnya kelompok rentan, memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Berangkat dari itu, diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *