Kantah Gianyar Dampingi Pelaksanaan Eksekusi Tanah di Kelurahan Gianyar

Gianyar Bali Persindo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Dimas Setiaji Widodo, S.H., melakukan pendampingan pada pelaksanaan eksekusi terhadap bidang tanah bersertipikat Hak Milik di Kelurahan Gianyar, Rabu (10/12/2025). Pendampingan ini menjadi bagian dari tugas Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penegakan hukum terkait putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim dari Kantor Pertanahan memastikan bahwa seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari pengecekan lokasi, kesesuaian dokumen, hingga proses teknis pelaksanaan di lapangan. Koordinasi dilakukan secara sinergis bersama aparat terkait dan para pihak yang berkepentingan untuk menjaga situasi tetap tertib dan kondusif.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa pendampingan seperti ini merupakan bentuk komitmen Kantah Gianyar dalam memastikan tertib administrasi pertanahan serta menjamin pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai aturan.  “Eksekusi bidang tanah harus dilaksanakan dengan hati-hati dan sesuai koridor hukum. Kehadiran kami bukan hanya untuk mendampingi, tetapi memastikan setiap proses berjalan transparan, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kantah Gianyar akan terus meningkatkan kualitas koordinasi dengan lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah agar setiap pelaksanaan putusan dapat berjalan aman serta menghindari potensi sengketa lanjutan.  “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat melihat ATR/BPN hadir membawa kepastian dan ketertiban, terutama pada kasus-kasus yang sensitif seperti eksekusi tanah,” tegasnya.

Humas ATR/BPN Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *