Persindonesia.com Jembrana – Sidang kasus pencemaran nama baik yang merlibatkan terdakwa oknum wartawan, I Putu Suardana dengan pemilik SPBU di Jembrana kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (11/12/2025) sore. Kali ini sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru. Sidang dihadiri juga oleh terdakwa I Putu Suardana dengan kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Hadiri Paruman Madya MDA Bangli, Wabup Diar Minta Perkuat Peran Adat
Menurut Heru, Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, selain itu, menetapkan agar terdakwa segera ditahan,” tegas Heru. JPU juga meminta agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Garase Mobil Depan PLN Bangli Terbakar, Ini Kronologisnya
Sementara sejumlah barang bukti ada yang diminta dikembalikan kepada saksi Dewi Supriani dan terdakwa Putu Suardana. Ts






