Bupati Badung Serahkan Hbmd Kepada Mahkamah Agung RI

Bupati Badung Tegaskan Komitmen Hadirkan Pengadilan Negeri Badung melalui Hibah Aset Daerah

Badung Persindo – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat dengan menyerahkan Hibah Barang Milik Daerah (HBMD) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penyerahan hibah tersebut dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Badung, Jalan Raya Terminal Mengwi, Kecamatan Mengwi, pada Senin (22/12/2025).

HBMD diserahkan langsung oleh Bupati Badung kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, yang didampingi Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugianto. Aset yang dihibahkan berupa tanah, gedung bangunan, serta peralatan dan mesin yang akan digunakan untuk mendukung operasional Pengadilan Negeri Badung.

Bupati Wayan Adi Arnawa menjelaskan bahwa hibah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk menghadirkan Pengadilan Negeri yang mandiri di wilayahnya. Penyerahan aset tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Badung Nomor 328/054/HK/2025 tentang penetapan hibah barang milik daerah kepada Mahkamah Agung RI.

Menurutnya, keberadaan Pengadilan Negeri Badung sangat dibutuhkan mengingat jumlah penduduk Kabupaten Badung yang terus meningkat dan mencapai lebih dari 537 ribu jiwa pada akhir 2024, ditambah dengan posisi Badung sebagai pusat pariwisata internasional dan penggerak utama perekonomian Bali.  “Dengan kondisi tersebut, dinamika sosial dan aktivitas ekonomi tentu semakin kompleks. Kehadiran Pengadilan Negeri Badung akan memberikan kemudahan akses pelayanan hukum bagi masyarakat serta memperkuat kepastian hukum di daerah,” ujar Bupati Adi Arnawa.

Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun pembangunan gedung pengadilan sempat mengalami hambatan akibat pandemi Covid-19, komitmen dan sinergi lintas sektor akhirnya mampu mewujudkan fasilitas peradilan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Badung. Menurutnya, hibah aset daerah ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung tersedianya sarana dan prasarana penegakan hukum yang modern dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Badung merupakan hasil pemekaran dari wilayah Pengadilan Negeri Denpasar dan diharapkan dapat segera beroperasi penuh setelah terbitnya Keputusan Presiden tentang pendirian Pengadilan Negeri Badung, yang ditargetkan pada awal tahun 2026.

Acara penyerahan hibah tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Badung, perwakilan DPRD Badung, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Denpasar, serta perangkat daerah terkait. @*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *