Persindonesia.com, Bangli – Kepolisian Sektor (Polsek) Kintamani akhirnya berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian cabai di Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kasus pencurian yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) berujung dengan kesepakatan perdamian antara kedua belah pihak (korban dan pelaku).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kintamani, IPTU I Ketut Sudarsana mengatakan kasus pencurian cabai terungkap setelah Tim secara intensif melakukan penyelidikan atas informasi yang terhimpun dilapangan. Berbekal informasi kemudian Tim berhasil mengamankan pelaku I G A (28) asal Banjar Dinas Telamba, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani.
Baca Juga : Perkelahian Buruh Proyek Akibat Kesalahpahaman di Susut Berhasil di Mediasi
Setelah melalui sejumlah pendalaman terhadap pelaku dan melakukan koordinasi dengan korban kasus ini disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan (damai). Dalam pelaksanaan mediasi, Senin (22/12) di Polsek Kintamani, hadir kedua belah pihak (korban dan pelaku), masing-masing keluarga dan Kepala Dusun Banjar Dinas Tulambe.
“Dalam pelaksanaan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak korban telah menerima penyelesaian yang disepakati dan memilih untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum, dengan dibuatkan surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh para pihak”, terangnya, Selasa (23/12).
Sudarsana menambahkan berdasarkan keterangan keluarga, pelaku I G A diketahui memiliki riwayat gangguan mental (keterbelakangan mental). Sehingga selain adanya kesepakatan kedua belah pihak, pertimbangan kondisi kejiwaan pelaku menjadi langkah penyelesaian secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan rasa keadilan.
“Selama proses mediasi berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif”, ungkap Kanit Reskrim, didampingi Panit I Reskrim Polsek Kintamani IPDA I Ketut Sudiarta serta Bhabinkamtibmas Desa Sekardadi.
Diketahui pencurian cabai yang terjadi pada hari Sabtu (20/12) sekitar pukul 12.00 WITA di Desa Sekardadi mencuat setelah viral terunggah di Media Sosial. Yang pada akhirnya Polsek Kintamani melalui Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penanganan
Sementara itu, Kapolsek Kintamani , Kompol Made Dwi Puja Rimbawa menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan peristiwa tersebut tidak ditangani adalah tidak benar. Kepolisian tetap hadir dan bertindak profesional, humanis, serta mengedepankan ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
“Setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat tetap kami tangani sesuai prosedur”, tegasnya.
Baca Juga : Permasalahan 2 Staf di Villa Ubud Raya Mereda Setelah Dimediasi
Kata Kapolsek untuk penyelesaian kasus pencurian cabai ini telah dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan keadilan restoratif. Dan penyelesaian secara perdamaian tidak mencapai kesepakatan bila satu pihak berkeberatan.
Dalam mediasi ini baik pihak korban dan pelaku telah sepakat melakukan penyelesaian secara kekeluargaan disamping melihat kondisi kejiwaan dari pelaku I G A.
“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya serta tetap mempercayakan penanganan setiap permasalahan kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, tandasnya. (*)






