Sempat Beraksi di Payangan, Pelarian Pelaku Pencurian Emas Berakhir di Kintamani

Persindonesia.Com,Bangli- Kepolisian Sektor (Polsek) Kintamani melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Banjar/Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Dalam pengungkapan kasus pencurian ini petugas membekuk sekaligus mengamankan pelaku, Ni Kadek Melisa (21) asal Banjar Marga Tengah, Desa Kerta, Payangan, Gianyar saat berada di rumah saudaranya pada hari Rabu (18/2/2026).

Kasus pencurian emas yang terjadi pada Jumat (26/9/25) ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas, terkait adanya pencurian emas dan uang tunai milik NI Wayan Resmi (58) warga Banjar/ Desa Batukaang, Kintamani. Dari laporan tersebut, kemudian petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kintamani, IPTU I Ketut Sudarsana didampingi Panit 1 Opsnal, IPDA I Ketut Sudiarta mulai melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Baca Juga : Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Bangli, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kapolsek Kintamani, Kompol Dwi Puja Rimbawa mengatakan, Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi. Titik terang pengungkapan kasus ini berawal petugas mendapat informasi jika sebelum kejadian ada seorang perempuan yang diketahui bernama Ni Kadek Melisa datangi rumah korban.

Berbekal informasi tersebut petugas segera melakukan penyisiran terkait keberadaan Ni Kadek Melisa. Hingga akhirnya petugas mendapat informasi jika pelaku ada di rumah saudaranya di Desa Banua, Kintamani. Selanjutnya petugas meluncur ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Ni Kadek Melisa.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas yang tersimpan dalam wadah plastik bekas minyak rambut dalam lemari serta uang tunai milik korban. ”Pelaku mengaku telah menjual perhiasan emas di toko emas yang ada di wilayah Payangan dengan harga Rp 7 juta,” beber Kompol Dwi Puja Rimbawa, Kamis (19/2).

Dari hasil pengembangan petugas, pelaku juga mengaku sempat mencuri perhiasan emas di Desa Semaon, Payangan, Gianyar dengan nilai kerugian mencapai Rp 250 juta. Dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan sepi dan pintu tidak terkunci untuk mengambil perhiasan dan uang. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Sepeda motor Vario, 2 buah HP, pakian adat, 1 set knalpot sepeda motor”, beber Kapolsek Kintamani.

Baca Juga : Kapolsek Bubutan Tinjau Lokasi Tawuran di Jalan Dupak, Imbau Remaja Patuhi Jam Malam

Sementara itu, korban Ni Wayan Resmi mengakui pencurian emas diketahui saat hendak pergi sembahyang dan berniat mengambil perhiasan berupa kalung dan sepasang sumpel yang disimpan dalam lemari pakian. Namun perhiasan tersebut sudah tidak ada (hilang). Korban juga mengaku sempat kehilangan uang tunai Rp 300.000 dan 1.400.000 yang disimpan di bawah kasur.

Akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian mencapai Rp 38.700.000. “Guna proses lebih lanjut saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kintamani. Pelaku terancam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP”, tegas Kapolsek Dwi Puja Rimbawa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *