Surabaya, Persindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di kawasan Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penjualan bahan peledak merupakan tindak pidana karena peredarannya diatur secara ketat oleh undang-undang.
“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Abast saat konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terlebih pada Bulan Ramadan saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumahnya. Ia juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.
Sementara itu, BAW berperan dalam memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun bernama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp210 ribu.
Menurut Kombes Abast, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan. Modus operandi yang digunakan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi media sosial.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polda Jatim mengimbau masyarakat di seluruh Jawa Timur agar tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak tanpa izin. Sekecil apa pun bahan peledak, jika disalahgunakan, dapat berakibat fatal.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial,” pungkas Kombes Abast. (Red-sam)






