Rakor Percepatan Penanganan Persampahan Di Kabupaten Badung

Rakor Persampahan di Badung Dorong Pemilahan Sampah dari Sumber

BADUNG Persindo – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi percepatan penanganan persampahan di wilayah Kabupaten Badung. Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat se-Kabupaten Badung, lurah dan perbekel, bendesa adat, serta jajaran Tim Penggerak PKK Badung dan kecamatan.

Dalam arahannya, Gubernur Bali I Wayan Koster menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, desa adat, dan masyarakat dalam mempercepat penanganan persoalan sampah. Ia meminta seluruh desa dan kelurahan di Badung segera melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban pemilahan sampah dari sumber.

Menurutnya, masyarakat perlu mulai membiasakan diri memisahkan sampah organik, nonorganik, dan residu sejak dari rumah tangga. Sampah organik diharapkan dapat dikelola secara mandiri melalui metode teba modern atau menggunakan tong komposter sehingga tidak seluruhnya dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Gubernur juga menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan arahan tegas terkait pengelolaan sampah. Bagi pihak yang masih membuang sampah secara tidak terkelola ke TPA Suwung akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan oleh seluruh wilayah di Kabupaten Badung. Hal ini sejalan dengan rencana pembatasan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Ia menjelaskan bahwa mulai 1 April 2026, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang tidak dapat diolah kembali. Selanjutnya, tempat pembuangan tersebut direncanakan akan ditutup secara penuh pada 1 Agustus 2026.

Untuk itu, Bupati menekankan bahwa pengelolaan sampah dari hulu harus diterapkan secara konsisten di setiap desa dan kelurahan, terutama melalui penerapan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.

Menurutnya, jika masyarakat disiplin melakukan pemilahan sejak awal, maka volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan. Hal ini sekaligus akan mendukung upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di wilayah Badung.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat desa yang telah mulai mengoptimalkan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah menegaskan komitmen bersama untuk mempercepat penanganan persoalan sampah di Badung sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kebersihan wilayah sebagai daerah tujuan pariwisata utama di Bali.  @*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *