Persindonesia.Com,Bangli – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli menekankan pentingnya strategi “bertahan hidup” (survival) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penguatan literasi digital. Hal ini disampaikan dalam pembukaan kegiatan Literasi Digital bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bangli, yang dibuka oleh Kepala Dinas (Kadis) Kominfosan Bangli, I Nyoman Murditha, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli ini turut dihadiri oleh perwakilan Diskominfo Provinsi Bali, Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, dan I Wayan Adi Karnawa, yang bertindak sebagai narasumber beserta jajaran anggota.
Baca Juga : Perkuat Publikasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Bangli Bersinergi Dengan DiskominfoSan
Selain itu hadir juga sebanyak 60 pelaku UMKM di Kabupaten Bangli. Sementara sebagai pemandu acara hadir moderator senior yang juga praktisi di bidang komunikasi Ida Bagus Agung Ketut Ludra.
Pada kesempatannya, I Nyoman Murditha menyampaikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali atas prakarsa penyelenggaraan kegiatan ini. Lanjut Murditha, literasi digital bukan sekadar tren ikut-ikutan, melainkan strategi krusial agar UMKM bisa bersaing dikancah global.
Dan perlu diingat dunia bisnis saat ini tidak lagi bicara soal nanti atau besok. Pilihannya adalah sekarang.
“Literasi digital adalah strategi survival agar kita tidak tertinggal di belakang tembok teknologi, tetapi mampu berdiri sejajar dengan pelaku usaha lainnya”, ujar Kadis Kominfosan Bangli.
Ia menambahkan kemampuan literasi digital mencakup kecakapan dalam memahami, menganalisis, mengevaluasi, hingga menggunakan informasi digital secara bijak. Terutama bagi UMKM yang mulai merambah platform media sosial seperti, TikTok dan Facebook, maupun platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada.
Selain aspek pemasaran, keamanan transaksi elektronik dan perlindungan data pribadi juga sangat penting, oleh karenanya para pelaku usaha diharap untuk selalu berhati-hati dalam mengelola data sensitif pelanggan. Semisal Kita harus bijak dengan tidak sembarangan meminta atau mengirim foto KTP dalam transaksi, karena itu berisiko disalahgunakan.
Baca Juga : Libatkan Ribuan Peserta, Bupati Sedana Arta Pimpin Aksi Bersih Sampah di Danau Batur
“Sebagai payung hukumnya, Pemerintah telah menyiapkan landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)”, tegas Murditha.
Melalui sinergi antara pemerintah, industri, dan komunitas (unsur pentahelix), diharapkan literasi digital di Kabupaten Bangli tidak hanya menyentuh satu sektor, tetapi mampu menciptakan ekosistem digital yang aman dan produktif bagi seluruh masyarakat.(*)






