Menteri ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat Tanah Wakaf, Perkuat Legalitas Aset Keagamaan di Sulteng

Penyerahan 33 sertipikat kepada pengelola rumah ibadah dan lembaga pendidikan

Palu Persindonesia.com – Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf untuk memastikan kepastian hukum aset keagamaan. Penyerahan 33 sertipikat kepada pengelola rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan dari sembilan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah dilaksanakan pada Rabu (01/04/2026) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

β€œPenyerahan sertipikat ini menegaskan legalitas tanah wakaf kita. Saya berharap Kanwil dapat menyiapkan langkah khusus agar percepatan sertipikasi tanah wakaf terus berjalan,” ujar Nusron.

Dari 33 sertipikat yang diserahkan, 16 merupakan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat khusus tanah wakaf. Program ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendukung pemanfaatan tanah secara optimal bagi masyarakat dan kegiatan keagamaan.

Ahmad Zaini Ismail, nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma’Rifah Indonesia di Sigi, mengapresiasi sertipikat yang diterimanya untuk tanah pondok pesantren. Ia menekankan bahwa legalitas tanah menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh izin operasional lembaga pendidikan.

β€œDengan adanya sertipikat, pesantren kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengurus izin operasional dan mengembangkan fasilitas pendidikan bagi santri,” ujar Ahmad.

Selain penyerahan sertipikat, Menteri Nusron juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Masjid ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah dan sosial bagi pegawai BPN dan masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, antara lain Suyus Windayana, Rezka Oktoberia, Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi jajaran BPN Sulawesi Tengah untuk meningkatkan koordinasi dan kinerja dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh provinsi.

Jika mau, saya bisa buatkan versi berita lebih ringkas dan padat yang cocok untuk portal online atau media sosial, sehingga pembaca langsung menangkap inti pesan Menteri Nusron. Apakah mau dicoba dibuatkan versi itu juga?….

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *