Panitia Pemeriksaan Tanah A di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud
Gianyar Persindonesia.comΒ β Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, pada Senin (6/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penetapan hak atas tanah guna memastikan aspek legalitas dan kondisi fisik lahan terpenuhi secara menyeluruh.
Dalam sidang tersebut, Panitia A melakukan pemeriksaan mendetail terhadap permohonan hak atas tanah, baik dari sisi administrasi maupun kondisi riil di lapangan. Proses ini mencakup verifikasi dokumen, pengecekan penguasaan fisik, serta memastikan tidak adanya sengketa atau tumpang tindih kepemilikan.
Langkah ini menjadi tahapan krusial sebelum hak atas tanah dapat ditetapkan secara resmi. Dengan pemeriksaan yang cermat, diharapkan setiap bidang tanah yang diproses benar-benar memenuhi ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi pemohon.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan pertanahan. βSidang Panitia A menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa setiap permohonan hak atas tanah telah melalui proses verifikasi yang akurat dan transparan,β ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ketelitian dalam proses pemeriksaan menjadi kunci untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari. βKami ingin memastikan bahwa tanah yang diberikan hak benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan secara sah, serta bebas dari permasalahan hukum, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,β tambahnya.
Melalui pelaksanaan sidang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar terus berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






