Persindonesia.com Jembrana – Sebanyak 27 reklame bermasalah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana dalam operasi yang digelar di Kecamatan Jembrana, Kamis (9/4). Operasi ini menyasar berbagai jenis reklame yang rusak, kedaluwarsa, hingga tidak mengantongi izin resmi.
Penertiban difokuskan di sepanjang jalur utama Jalan Denpasar–Gilimanuk serta sejumlah titik di kawasan Kecamatan Jembrana. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan puluhan pelanggaran yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan estetika wilayah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengungkapkan bahwa total terdapat 27 reklame yang melanggar aturan.
Lalai Mengelola Sampah Pemerintah Dapat Digugat
“Sebagian besar reklame yang kami temukan sudah habis masa berlaku atau dipasang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Adapun rincian reklame yang ditertibkan meliputi dua spanduk, enam baliho, lima banner, tujuh pamflet, serta tujuh bendera.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Komisi V DPR RI Minta Menteri PU Segera Tangani Abrasi di Pantai Bali
Selain reklame, petugas juga menindak pelanggaran lain di lapangan. Beberapa pedagang kedapatan berjualan tidak pada tempatnya, seperti pedagang buah naga yang menggunakan badan jalan serta pedagang buah yang menempatkan kotak dagangan di atas trotoar.
Dalam pelaksanaannya, petugas menurunkan sejumlah reklame untuk diamankan dan didata di kantor Satpol PP. Untuk baliho berukuran besar, penanganan dilakukan dengan menurunkannya dan menempatkannya di sekitar lokasi semula. Sementara itu, reklame jenis spanduk, pamflet, banner, dan bendera sebagian dikembalikan kepada pemilik dengan catatan segera mengurus perizinan.
Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Pedagang buah naga diminta tidak lagi berjualan di badan jalan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan. Sedangkan pedagang lainnya dibantu memindahkan dagangan agar tidak menggunakan trotoar.
Bupati Kembang Tinjau Rumah Warga Roboh di Pergung, Pastikan Bantuan dan Usulan Bedah Rumah
“Kami mengutamakan pendekatan humanis, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan,” pungkasnya. Ts






