Sejumblah ruko HGB di Kawasan Jakarta
Jakarta Persindonesia.com — Banyak pemilik rumah toko (ruko) belum menyadari bahwa status Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka miliki dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik. Padahal, perubahan status ini penting untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang atas properti.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan status tanah serta kesesuaian peruntukan ruang. Selain itu, kelengkapan dokumen juga menjadi faktor utama dalam proses pengajuan peningkatan hak.
Secara umum, HGB merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu tertentu. Meski dapat diperpanjang, status ini tidak bersifat permanen. Berbeda dengan Hak Milik yang memberikan kepemilikan penuh tanpa batas waktu dan dapat diwariskan.
Namun, tidak semua ruko dengan status HGB dapat langsung ditingkatkan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti masa berlaku HGB yang masih aktif, berdiri di atas tanah negara, serta tidak berada di kawasan dengan pembatasan pemberian Hak Milik. Selain itu, pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia.
Penggunaan bangunan juga menjadi pertimbangan. Dalam beberapa ketentuan, ruko yang dapat ditingkatkan statusnya adalah yang memenuhi syarat tertentu, termasuk kemungkinan difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi.
Di sisi lain, peningkatan status tidak dapat dilakukan jika tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan perubahan hak, atau jika terdapat pembatasan khusus dari peraturan yang berlaku.
Untuk pengajuan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif seperti identitas diri, sertipikat HGB, serta dokumen perizinan bangunan. Dalam kondisi tertentu, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan, misalnya dalam kasus peralihan hak.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan dan kelengkapan berkas. Dengan demikian, proses peningkatan hak dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik ruko.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






