Gelar kasus Akhir, BPN Gianyar Dalami Dugaan Tumpang Tindih Sertipikat di Desa Sebatu

Pembahasan akhir terkait permohonan pembatalan satu sertipikat hak milik di Desa Sebatu

Gianyar Persindonesia.com β€” Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menggelar pembahasan akhir terkait permohonan pembatalan satu sertipikat hak milik di Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kamis (09/04/2026). Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan cacat administrasi berupa tumpang tindih dengan sertipikat lain di lokasi yang sama.

Permohonan pembatalan diajukan setelah ditemukan indikasi bahwa sebagian bidang tanah yang tercantum dalam sertipikat tersebut beririsan dengan hak milik pihak lain. Lahan yang menjadi objek sengketa disebut memiliki luasan yang cukup signifikan di wilayah Desa Sebatu.

Melalui gelar kasus akhir ini, Kantor Pertanahan melakukan penelaahan menyeluruh terhadap dokumen dan proses penerbitan sertipikat. Evaluasi difokuskan pada aspek yuridis maupun teknis, termasuk penelusuran riwayat tanah serta validitas data fisik dan data yuridis yang tercatat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

β€œGelar kasus akhir ini menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah melalui kajian yang komprehensif, baik dari sisi hukum maupun teknis di lapangan. Kami berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil dari pembahasan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pembatalan sertipikat apabila terbukti terdapat cacat administrasi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar juga mengimbau para pihak terkait untuk tetap kooperatif selama proses berlangsung, guna mendukung penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.

Humas ATR/BPN Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *