Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah AΒ di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring
Gianyar Persindo β Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar kembali melaksanakan tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan melalui kegiatan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A yang digelar pada Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini berlangsung langsung di lokasi bidang tanah yang berada di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring. Tim dari Kantor Pertanahan turun ke lapangan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan.
Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A merupakan bagian dari tindak lanjut atas permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh masyarakat. Dalam proses ini, dilakukan verifikasi menyeluruh antara data yuridis yang tercantum dalam berkas permohonan dengan kondisi fisik tanah di lapangan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menghimpun berbagai informasi penting yang diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam penyelesaian permohonan hak atas tanah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, menegaskan bahwa proses pemeriksaan lapangan menjadi tahap krusial dalam menjamin validitas data pertanahan. βSidang Panitia Pemeriksaan Tanah A ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap permohonan hak atas tanah telah sesuai antara aspek administrasi dan kondisi riil di lapangan,β ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ketelitian dalam proses ini sangat diperlukan guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari. βKami berkomitmen memberikan kepastian hukum melalui proses yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,β tambahnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan setiap proses penetapan hak atas tanah dapat berjalan lebih tertib, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang profesional dan berintegritas.
Humas ATR/BPN Gianyar






