Pemkab Gianyar Kembalikan Sertipikat Aset untuk Penataan Status Hukum

Pembalikan sejumlah Sertipikat Hak Pakai kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar

Gianyar Persindonesia.comΒ  – Pemerintah Kabupaten Gianyar melakukan langkah penataan aset dengan mengembalikan sejumlah Sertipikat Hak Pakai kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar. Langkah ini dibahas dalam rapat yang digelar pada Kamis (16/04/2026) di ruang rapat Bidang Aset Pemkab Gianyar.

Rapat tersebut menindaklanjuti dua persoalan pertanahan, yakni adanya klaim dari Desa Lebih terhadap lahan Pustu Lebih serta kendala dalam proses pensertipikatan tanah penukar untuk SDN 7 Tampaksiring.

Sebagai upaya awal penyelesaian, sertipikat yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah tersebut dikembalikan untuk dilakukan kajian dan peninjauan ulang oleh Kantor Pertanahan. Hal ini bertujuan memastikan kejelasan status hukum serta kesesuaian administrasi pertanahan dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, menegaskan proses ini merupakan langkah penting dalam penataan aset daerah agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. β€œPengembalian sertipikat ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi pertanahan. Kami akan melakukan verifikasi dan penelaahan lebih lanjut agar status tanah menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan sangat diperlukan dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Melalui langkah ini, diharapkan penyelesaian permasalahan tanah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *